The Photoshop Beta introduces several new features, but the highlight is the Generative Fill feature.

MAYA Akan Right Issue

Perseroan sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (”RUPSLB”) untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) saham biasa atas nama Seri B dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100 (seratus rupiah), atau dengan total nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah), melalui keputusan RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 29 November 2022 (“Keputusan RUPSLB 29 November 2022“) dan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional, Tbk., tertanggal 29 November 2022 nomor 110, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat.

Karena mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan rencana peningkatan jumlah emisi saham, maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan memandang bahwa Keputusan RUPSLB 29 November 2022 perlu disesuaikan.

Atas hal tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengajukan kembali kepada RUPSLB, rencana PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar) Saham Seri B dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100 (seratus rupiah), atau dengan total nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah) (selanjutnya disebut “PMHMETD XIV”) untuk disetujui. Persetujuan ini nantinya akan menjadi pengganti Keputusan RUPSLB 29 November 2022 (sepanjang yang berkaitan dengan PMHMETD XIV). Selain itu, sehubungan dengan PMHMETD XIV tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga mengajukan kepada RUPSLB untuk memberikan:

  • persetujuan rencana perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan;
  • kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD XIV;

kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk membuat dan menandatangani akta/surat dengan nama apapun juga dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan PMHMETD XIV tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan perubahan-perubahan atas akta-akta yang pernah ditandatangani sebelumnya.

Rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD XIV akan dilaksanakan segera setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan

Rencana PMHMETD XIV ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Selain itu penambahan modal ini juga memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya yaitu akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan.

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan sebagai komponen modal inti (Tier-1) dan modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Pelaksanaan PMHMETD XIV ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya (i) persetujuan dari RUPSLB Perseroan, dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan PMHMETD ini.

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *