Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenMAPB Akan Melakukan Rights Issue

MAPB Akan Melakukan Rights Issue

Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. KEP-00101/BEI/12-2021 (“Peraturan BEI No. I-A”)

Pemenuhan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan.

Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD :
PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif sebelum tanggal 21 Desember 2023 untuk memenuhi persyaratan Kepatuhan Free Float sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, namun demikian tidak menutup kemungkinan PMTHMETD akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak 17 Mei 2023 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut

Sebagaimana dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus akan disetujui oleh Para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPLSB. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here