Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenLUCY akan HMETD

LUCY akan HMETD

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana LUCY yang akan melaksanakan PMHMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK 14/2019 dengan penggunaan dana untuk pengambilalihan 54% (lima puluh empat persen) saham PT Graha Senopati Sentosa (“GSS”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang Penyediaan Makanan dan Minuman

Yang akan dilakukan dengan transaksi jual beli antara Perseroan dan Dimas Wibowo (“DW”) dan Hermansyah, serta pengambilalihan sebesar 51% (lima puluh satu persen) saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia (“KSB”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang jasa Kesenian, Hiburan dan Kreativitas, yang akan dilakukan dengan transaksi jual beli antara Perseroan dengan PT Delta Wibawa Bersama (“DWB”) (selanjutnya kedua transaksi tersebut disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

DW dan DWB merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan jumlah kepemilikan 62,15% (enam puluh dua koma lima belas persen),sehingga merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan dengan demikian Rencana Transaksi wajib dilakukan sesuai ketentuan dalam POJK 42/2020.

Rencana Transaksi, sebagaimana akan diuraikan di bawah ini, merupakan transaksi dengan nilai di atas 50% dari total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022, sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Selanjutnya Perseroan memerlukan dana yang akan digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan baik secara organik dan non organik yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan di atas serta rencana Perseroan untuk mengembangkan bisnis Perseroan, maka Perseroan perlu melakukan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan termasuk di dalamnya menambah kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) No. 64200 dan Jasa Penyelenggaraan Event Khusus (Special Event) dengan kode KBLI No. 82302.

Dengan demikian, Perseroan akan mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menambah kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Dengan demikian Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada para Pemegang saham Perseroan mengenai rencana PMHMETD dan Rencana Perubahan Kegiatan berupa penambahan kegiatan usaha yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan.

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here