Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomePengumuman EmitenLPPF melakukan buyback

LPPF melakukan buyback

Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) (“Pembelian Kembali Saham”).

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”).

Perseroan menerima Surat dari OJK No. S-381/PM.21/2023 perihal Tanggapan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham tertanggal 7 Maret 2023.

Berdasarkan Surat OJK tersebut, Perseroan bermaksud untuk memberitahukan mengenai Tambahan Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, sebagai berikut:

  • Perkiraan Jadwal

Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023.

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung sejak hari diselenggarakannya RUPST.

  • Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham

Jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah maksimal sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.

  • Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan atas sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan dan akan dilakukan pada Saham Seri C.

  • Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham Perseroan

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan tanggal 6 Juni 2022, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan program pembelian kembali saham untuk periode 18 bulan sampai dengan 5 Desember 2023 dengan jumlah biaya maksimal sebesar Rp 1 Triliun.

Perseroan bermaksud untuk melanjutkan program pembelian kembali saham hingga tahun 2024.

Program pembelian kembali saham yang saat ini berjalan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2023, dan untuk memperpanjang pembelian kembali saham tersebut Perseroan harus melakukan RUPSLB pada bulan Desember 2023.

Sehingga, Perseroan menghentikan pembelian kembali saham yang saat ini berjalan dan mengusulkan program baru pembelian kembali saham yang akan berlaku sampai dengan September 2024 dalam RUPST mendatang.

Selanjutnya, tujuan dari pelaksanaan pembelian kembali saham merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham Perseroan sehingga akan memberikan fleksibilitas yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.

  • Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan

Perseroan berharap tidak akan terjadi penurunan pendapatan Perseroan yang signifikan akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut dan tidak berdampak signifikan terhadap biaya pembiayaan Perseroan

  • Peroforma Laba per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan, dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan

Perseroan mencatat laba bersih per saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 582, sedangkan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan (dengan asumsi jumlah pembelian kembali saham dilakukan dalam jumlah maksimum) adalah sebesar Rp 675.

  • Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian Kembali Saham

Untuk menaati hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya POJK 30/2017, Perseroan akan melakukan pembatasan pembelian saham kembali dengan harga maksimal sebesar Rp 7.900 per saham.

  • Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham

Pembelian Kembali Saham direncanakan akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung sejak Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPST.

Sumber : Keterbukaan Informasi IDX

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments