PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya 3,28 miliar unit dengan alokasi dana maksimal Rp250 miliar yang bersumber dari kas internal. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 Mei 2026 dan diproyeksikan meningkatkan Laba per Saham (EPS) dasar dari Rp6,62 menjadi Rp6,95. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang serta menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dengan fundamental perseroan.
Rincian Aksi Korporasi Buyback Saham LPKR
Perseroan telah menyiapkan dana maksimal sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk mengeksekusi rencana buyback saham LPKR tersebut. Jumlah dana ini sudah mencakup biaya transaksi, biaya komisi perantara pedagang efek, serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan proses pembelian kembali.
Berdasarkan keterbukaan informasi, jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 3.289.473.684 lembar saham. Angka tersebut mewakili sekitar 4,6% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Penentuan jumlah dana buyback ini menggunakan asumsi harga penutupan perdagangan saham pada 31 Maret 2026, yakni sebesar Rp76 per saham. Namun, manajemen menegaskan bahwa dana yang disisihkan akan menyesuaikan dengan harga saham terkini di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat pelaksanaan berlangsung.
Pelaksanaan transaksi ini akan dilakukan melalui satu perantara pedagang efek yang ditunjuk secara resmi oleh perseroan. Transaksi pembelian kembali akan dilaksanakan sepenuhnya melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan memastikan bahwa aksi korporasi ini tetap mematuhi batasan free float yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan modal untuk meningkatkan nilai bagi para pemangku kepentingan.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Buyback Saham LPKR
Rencana buyback saham LPKR ini membutuhkan restu dari para pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berikut adalah rincian jadwal perkiraan pelaksanaan aksi korporasi tersebut:
| No | Tahapan Kegiatan | Perkiraan Jadwal |
| 1 | Pengumuman Keterbukaan Informasi | 1 April 2026 |
| 2 | Persetujuan RUPS terkait Pembelian Kembali | 8 Mei 2026 |
| 3 | Periode Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham | 11 Mei 2026 – 8 Mei 2027 |
Periode pelaksanaan pembelian kembali saham akan diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui rencana tersebut. Manajemen memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan buyback secara bertahap maupun sekaligus selama periode tersebut berlangsung.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi LPKR Rencana Pembelian Kembali Saham
Dampak bagi Investor dan Struktur Modal
Aksi buyback saham LPKR diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap rasio keuangan perseroan, khususnya Laba per Saham (Earnings Per Share). Berdasarkan proforma laba yang berakhir pada 31 Desember 2025, EPS dasar diperkirakan meningkat sebesar Rp0,33 per lembar saham.
Berikut adalah tabel perbandingan proforma keuangan sebelum dan sesudah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan:
| Keterangan (Dalam Jutaan Rp) | Sebelum Buyback | Sesudah Buyback | Perubahan |
| Total Aset | Rp49.247.221 | Rp48.997.221 | (Rp250.000) |
| Laba Periode Berjalan | Rp572.545 | Rp572.545 | Rp0 |
| Total Ekuitas | Rp31.051.015 | Rp30.801.015 | (Rp250.000) |
| Laba per Saham Dasar | Rp6,62 | Rp6,95 | Rp0,33 |
Saham yang telah dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri (treasury stocks) oleh perseroan. Penting bagi investor untuk mengetahui bahwa saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak berhak menerima pembagian dividen.
Terdapat larangan transaksi bagi pihak internal, termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham utama, selama periode buyback berlangsung. Pihak-pihak tersebut dilarang melakukan transaksi atas saham LPKR pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembelian kembali oleh perseroan.
Kondisi Keuangan dan Sumber Dana Perseroan
Manajemen menyatakan bahwa sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham berasal sepenuhnya dari kas internal. Perseroan menegaskan tidak akan menggunakan dana hasil penawaran umum maupun dana yang berasal dari pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun.
Penggunaan dana maksimal Rp250 miliar ini hanya merepresentasikan sekitar 3,34% dari total aset perseroan per Desember 2025. Oleh karena itu, aksi ini diyakini tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Kondisi likuiditas dan permodalan saat ini dinilai sangat mencukupi untuk membiayai operasional sekaligus menjalankan rencana pembelian kembali saham. Fokus utama perseroan tetap pada pertumbuhan berkelanjutan dan penguatan fundamental usaha di masa mendatang.
Baca juga: LPKR Akuisisi Lippo Plaza Baubau dan Hotel Aryaduta Manado Senilai Rp 700 Miliar
FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)
Berapa harga maksimal saham dalam periode buyback ini? Perseroan menetapkan harga pelaksanaan buyback tidak boleh melebihi rata-rata harga penutupan perdagangan harian saham LPKR di BEI selama 90 hari kalender terakhir sebelum tanggal pembelian.
Kapan investor bisa mengetahui persetujuan resmi aksi korporasi ini? Keputusan final mengenai rencana pembelian kembali saham ini akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 8 Mei 2026.
Apakah buyback ini akan menurunkan pendapatan perseroan? Manajemen berkeyakinan bahwa transaksi ini tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang material karena perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai.
Siapa saja pihak yang dilarang menjual saham saat buyback berlangsung? Larangan berlaku bagi anggota dewan komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam (insider).
Poin Penting bagi Investor
- Alokasi dana maksimal sebesar Rp250 miliar bersumber murni dari dana internal perusahaan.
- Volume saham yang dibidik mencapai 3,28 miliar lembar atau setara 4,6% dari modal ditempatkan.
- Aksi korporasi ini diproyeksikan mampu mendongkrak EPS dasar dari Rp6,62 menjadi Rp6,95.
- Periode pelaksanaan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak persetujuan RUPS pada Mei 2026.
- Saham hasil buyback akan menjadi saham treasuri yang tidak memiliki hak suara dan hak dividen.
Profil Singkat Perusahaan
PT. Lippo Karawaci Tbk (LPKR) adalah pengembang perkotaan residensial dan komersial di Indonesia. Kegiatan utama perusahaan meliputi pembangunan perkotaan, pembangunan terpadu skala besar, mal ritel, layanan kesehatan, rumah sakit dan infrastruktur serta pengelolaan properti dan portofolio.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!