Laporan Transaksi Afiliasi antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Wijaya Karya Serang Panimbang (“WSP”) terkait dengan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Wijaya Karya Serang Panimbang oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Wijaya Karya Serang Panimbang oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Wijaya Karya Serang Panimbang oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebanyak 750.127.862 (tujuh ratus lima puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus rupiah) per saham yang seluruhnya diambil bagian oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 750.127.862 (tujuh ratus lima puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua) saham atau senilai Rp75.012.786.200,- (tujuh puluh lima miliar dua belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Transaksi ini merupakan transaksi penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan presentase kepemilikan saham, sehingga transaksi ini cukup dilakukan pelaporan ke OJK sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020.
3. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi penambahan setoran modal merupakan tanggal ditandatanganinya Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat tentang Persetujuan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor pada WSP yaitu pada tanggal 1 Februari 2024
4. Para Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu :
- Perseroan adalah induk perusahaan PT Wijaya Karya Serang Panimbang dengan kepemilikan 82,98% dan sebagai pihak yang memberikan penambahan setoran modal.
- WSP adalah Anak Perusahaan Perseroan dan sebagai pihak yang menerima setoran modal dari Perseroan
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi
Berdasarkan POJK 42/2020 merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan adalah salah satu pemegang saham WSP dengan kepemilikan saham sebesar 82,98%.
Selanjutnya berdasarkan hubungan kepengurusan juga terdapat hubungan afiliasi dimana terdapat pegawai Perseroan menjabat sebagai salah satu Direksi dan Dewan Komisaris WSP. Selain itu, Perseroan dengan pemegang saham WSP lainnya yaitu PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang masing-masing memiliki hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung dikendalikan oleh pemegang saham utama yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
6. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
WSP mengajukan tambahan setoran modal melalui pengeluaran saham baru dalam simpanan kepada seluruh pemegang saham WSP sebanyak-banyaknya 904.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham atau sebesar-besarnya Rp90.400.000.000,- dengan penawaran saham sesuai porsi kepemilikan sebagai berikut :
| No | Pemegang Saham | % | Lembar Saham | Nominal Saham (Rp) |
| 1 | PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 82,98 | 750.127.862 | 75.012.786.200 |
| 2 | PT PP (Persero) Tbk | 16,14 | 145.904.898 | 14.590.489.800 |
| 3 | PT Jababeka Infrastruktur | 0,88 | 7.967.240 | 756.724.000 |
| Total | 100 | 904.000.000 | 90.400.000.000 |
Menindaklanjuti permintaan WSP tersebut, Perseroan telah memberikan tanggapan melalui surat Nomor SE.01./A.DIR.01359/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Tanggapan atas Penawaran Saham untuk Modal Ditempatkan dan Disetor pada PT Wijaya Karya Serang Panimbang (“WSP”), yang pada intinya bersedia mengambil seluruh saham baru yang ditawarkan sesuai porsi Perseroan yaitu sejumlah 750.127.862 lembar saham atau senilai Rp75.012.786.200,-.
Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk keperluan modal kerja untuk menyelesaikan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang serta dalam rangka mempertahankan kepemilikan saham Perseroan pada WSP.