Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama BPII menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
| Nama Emiten atau Perusahaan Publik | PT. Batavia Prosperindo Internasional, Tbk |
| Bidang Usaha | Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya |
| Telepon | 021-5200180 |
| Faksimile | 021-5200227 |
| Surat Elektronik | corsec@bpii.co.id |
| Tanggal Kejadian | 19 Maret 2024 |
| Jenis Informasi atau Fakta Material | Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Perubahan Fasilitas Kredit yang diterima oleh PT. Arto Investa Pramathana (“ARTO”) dari PT. Bank Central Asia, Tbk. (“BCA”). |
| Uraian Informasi atau Fakta Material | Untuk proyek renovasi atas bangunan hotel yang terletak di Jalan Tol Prof. Sedyatmo KM. 02, Pajang, Benda, Tangerang, Banten, ARTO (entitas yang dimiliki BPII dengan kepemilikan saham sebesar 23% dari modal disetor pada ARTO), telah memperoleh peningkatan fasilitas kredit dari BCA dari sebelumnya sebesar Rp78.500.000.000,- menjadi sebesar Rp 109.000.000.000,- dengan rincian: – Kredit Lokal (Rekening Koran) dari Rp 1.500.000.000,- menjadi Rp 10.000.000.000,- – Kredit Investasi dari Rp 77.000.000.000,- menjadi Rp 99.000.000.000,- Jumlah nilai pemberian jaminan aset yang diberikan BPII kepada BCA sehubungan fasilitas kredit ini berupa jaminan saham milik BPII dan jaminan tanah/bangunan milik PT Batavia Prosperindo Properti, (entitas anak BPII) adalah nilai jaminan saat ini sebesar Rp 15.252.000.000.- Jaminan aset yang diberikan BPII kepada BCA atas fasilitas kredit ini adalah sesuai dengan Keterbukaan Informasi BPII atas Transaksi Afiliasi pemberian jaminan yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 27 Juni 2023.
Transaksi afiliasi pemberian jaminan BPII tersebut bukanlah merupakan Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, Pemberian jaminan ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. |
| Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik | Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan |
| Keterangan Lain-lain | – |