Friday, April 18, 2025
No menu items!
Google search engine
HomePengumuman EmitenLaporan Informasi dan Fakta Material PT Wijaya Karya Tbk

Laporan Informasi dan Fakta Material PT Wijaya Karya Tbk

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang ditujukan kepada PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk sebagai berikut:

Nama Emiten PT Wijaya Karya Tbk
Bidang Usaha Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon [021 – 8067 9200]
Faksimili [021 – 22893830]
Alamat e-mail  [investor.relations@wika.co.id]
Tanggal Kejadian Tanggal kejadian merupakan Tanggal Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Asta Askara Sentosa kepada WIKA, yaitu pada tanggal 14 Maret 2024.
Jenis Informasi atau Fakta Material Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) oleh PT Asta Askara Sentosa kepada WIKA.
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) oleh PT Asta Askara Sentosa selaku Pemohon PKPU kepada WIKA selaku Termohon PKPU pada tanggal 14 Maret 2024 dan merujuk pada Penyampaian Detail Perkara dalam Situs Web Relay On Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan hasil Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : a. Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya. b. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp1.730.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah).
Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Putusan atas Hasil Sidang Perkara PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments