Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsightKonsolidasi Anak Usaha, PT Exploitasi Energi Indonesia Tata Ulang Kepemilikan Saham

Konsolidasi Anak Usaha, PT Exploitasi Energi Indonesia Tata Ulang Kepemilikan Saham

Jakarta – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) mengumumkan serangkaian transaksi pembelian saham yang melibatkan beberapa anak perusahaannya. Aksi korporasi ini dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 Oktober 2025, menyusul transaksi yang telah diselesaikan pada 3 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari transaksi afiliasi yang bertujuan untuk menata kembali struktur kepemilikan saham di dalam grup usaha. Seluruh transaksi pembelian saham dilakukan dengan PT Dian Ciptamas Agung sebagai pihak penjual.

Rincian Transaksi yang Dilakukan

Berikut adalah rincian dari transaksi pembelian saham yang telah dirampungkan:

  • Pembelian Saham PT Energi Batubara Indonesia (EBI):
    • Anderson Bay Pte Ltd, salah satu pemegang saham EEI, membeli 600 lembar saham EBI (setara 0,03% kepemilikan).
    • Total nilai transaksi ini mencapai Rp600.000.000, dengan harga Rp1.000.000 per lembar saham.
  • Pembelian Saham PT Trans Lintas Segara (TLS):
    • PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk membeli 1 lembar saham TLS (setara 0,0004% kepemilikan).
    • Total nilai transaksi sebesar Rp1.000.000.
  • Pembelian Saham PT Abe Jaya Perkasa (AJP):
    • PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk membeli 600 lembar saham AJP, yang mewakili 48,7% dari total modal disetor.
    • Total nilai pembelian mencapai Rp600.000.000.
  • Pembelian Saham PT Sekti Rahayu Indah (SRI):
    • Transaksi ini dilakukan oleh PT Energi Batubara Indonesia (EBI), anak usaha EEI, yang membeli 2.280 lembar saham SRI (setara 38% kepemilikan).
    • Total nilai transaksi sebesar Rp1.140.000.000, dengan harga Rp500.000 per lembar saham.

Dampak bagi Investor

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa rangkaian transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Lebih lanjut, transaksi ini tidak tergolong sebagai transaksi material karena nilainya tidak mencapai 10% dari total aset perusahaan, sesuai dengan regulasi OJK No. 17/POJK.04/2020. Karena transaksi dilakukan antar perusahaan terkendali dalam satu grup, maka dikecualikan dari beberapa prosedur yang diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments