Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/ 2015”).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45/ 2024”) dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025.
Tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan BEI Ι-Ε”), Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Laporan Informasi untuk memberikan penjelasan sebagai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersama ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan informasi atau fakta material sebagai berikut:
1. Tanggal Kejadian 7 Mei 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Informasi dan Fakta Material Lainnya
3. Uraian Informasi atau Fakta Material Perseroan hari ini mengumumkan pencapaian 1.300 toko yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Pencapaian ini semakin memperkuat posisi Perseroan sebagai peritel perlengkapan rumah tangga terbesar di Indonesia dengan skala operasional yang belum tertandingi di kategorinya.
Hal ini sejalan dengan misi aksesibilitas untuk memastikan setiap keluarga Indonesia memiliki akses yang sama terhadap produk yang hemat dan lengkap.
Toko ke-1.300 tersebut berlokasi di Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Komitmen “Harga Tetap Sama” diluncurkan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Melalui inisiatif ini, Perseroan menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan kenaikan harga secara umum.
Inisiatif ini dibangun di atas fondasi kebijakan satu harga nasional yang telah diterapkan sejak awal operasional Perseroan pada 2017.
Harga yang tertera di rak toko Perseroan berlaku sama di seluruh wilayah tanpa penyesuaian harga berdasarkan lokasi, jarak, maupun kompleksitas distribusi ke toko mana pun.
4. Dampak Kejadian Pada tanggal keterbukaan informasi ini, tidak terdapat dampak negatif terhadap kegiatan operasional dan hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
5. Keterangan Lain-lain Perseroan melampirkan siaran pers Perseroan terkait hal ini yang telah dipublikasikan oleh Perseroan.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Gabung Sekarang
Masih Bingung? Tanya Admin