PT TriSula International Tbk. berencana melakukan Pembelian Kembali Saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh TRIS, dengan mengacu pada POJK 30/2017. Pembelian ini dijadwalkan akan dilakukan dalam 18 bulan setelah persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 29 April 2024, dengan perkiraan biaya sekitar Rp. 40 miliar. Tujuan pembelian kembali ini adalah untuk menjaga kewajaran harga saham, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal.
TRIS memperkirakan tidak akan ada dampak negatif material terhadap pendapatan atau kinerja usaha TRIS, sehingga tidak ada perubahan pada proforma laba TRIS. Harga pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan POJK 30/2017, baik saat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Pembelian ini direncanakan akan dilakukan dalam rentang waktu 18 bulan, dimulai pada 29 April 2024. Metode pembelian kembali saham akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa Efek, dengan PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang ditunjuk untuk melakukan transaksi melalui Bursa. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional TRIS karena TRIS telah memiliki modal kerja yang cukup.