AMAG, sebuah perseroan, akan melakukan pembelian kembali sahamnya yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia karena belum mencapai target pembelian yang ditetapkan sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan POJK 29/2023. Persetujuan dari pemegang saham diperlukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2024.
Pembelian kembali saham direncanakan akan dilakukan dalam waktu maksimal 12 bulan sejak disetujuinya dalam RUPSLB, dengan perkiraan biaya maksimal Rp 85.400.000.000 dan jumlah saham maksimum 237.194.064. Tujuan dari pembelian kembali ini adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham PT Asuransi Multi Artha Guna Tbksehingga harga saham AMAG diharapkan dapat meningkat.
AMAG memperkirakan bahwa pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan, dan proyeksi laba per saham diproyeksikan akan naik sebesar 1.5%. Sumber dana yang akan digunakan berasal dari dana internal AMAG tanpa mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan secara signifikan.