Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting dan perlu diperhatikan oleh pemegang saham PT Lancartama Sejati Tbk. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT. Lancartama Sejati, PT Lancartama Sejati Tbk. Kegiatan Usaha Utama bergerak di bidang jasa konstruksi dan penyewaan ruang kantor dan hunian. Kantor Pusat berlokasi di JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, Telepon: (021) 739 2222, Email: info@lancartamasejati.com, Website: www.lancartamasejati.com.
Sehubungan dengan aksi korporasi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026. Direksi Perseroan secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi kepada pemegang saham ini. Mereka menegaskan bahwa sepanjang sepengetahuan mereka tidak terdapat fakta penting dan material lainnya yang berhubungan dengan rencana transaksi yang tidak diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini, yang dapat menyebabkan keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2026.
Definisi Dan Singkatan
Afiliasi memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang meyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, Lembaga keuangan, dan Lembaga keuangan lainnya.
Perseroan berarti PT Lancartama Sejati Tbk.
POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.42/2020 berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
UUP2SK berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Uraian Mengenai Transaksi Material
1. Keterangan Mengenai Transaksi
A. Objek Transaksi Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
- Objek transaksi: Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A-B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
- Nilai transaksi: Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A-B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51-52 kepada PNM dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
- Pihak-pihak yang melakukan transaksi: Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Permana Namma Mulia (PNM) sebagai pembeli. (selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”)
B. Nilai Transaksi Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar 206,67% (dua ratus enam koma enam tujuh persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang sebesar Rp31.644.873.006. Oleh karena itu, Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020. Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2 untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP Syarif Endang dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi serta menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026. Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2. Karenanya, transaksi akan dilakukan pada harga pasar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
C. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan Informasi Mengenai Perseroan a. Umum Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 1 Juni 1990, yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 02-24854.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Berita Acara Perseroan No. 39 tanggal 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-77984.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100719.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui Akta No.11 tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database SABH dengan nomor AHU-AH.01.03-04038500 pada tanggal 19 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan nomor AHU-0140627.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 dan telah diumumkan dalam TBNRI No.009965 BNRI No.022 tanggal 18 Maret 2022.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut: 1) Kegiatan Usaha Utama:
- Usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk: KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian), Hunian, Perkantoran, KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran), Industri, KBLI 41013 (Konstruksi Gedung Industri), Perbelanjaan, KBLI 41014 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan), Gedung Lainnya, KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya).
- Penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan (KBLI 55110).
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199), seperti bungalo, cottage, guesthouse, motel.
- Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111).
2) Kegiatan Usaha Penunjang Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud di atas. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah usaha konstruksi bangunan dan sewa bangunan.
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Nilai Nominal Rp25 Per Saham
- Modal Dasar: 3.200.000.000 Lembar Saham / Nilai Nominal Rp80.000.000.000
- Modal Disetor:
- PT Lancartama Tirta Anggara: 603.975.134 Lembar Saham / Nilai Nominal Rp15.099.378.350 / 50%
- Kathrin Widjaja: 147.280.200 Lembar Saham / Nilai Nominal Rp3.682.005.000 / 12%
- Alex Widjaja: 100 Lembar Saham / Nilai Nominal Rp2.500 / 0%
- Masyarakat: 448.745.262 Lembar Saham / Nilai Nominal Rp11.218.631.550 / 37%
- Jumlah Modal Disetor: 1.200.000.696 Lembar Saham / Nilai Nominal Rp30.000.017.400 / 100%
- Jumlah Saham Portepel: 1.999.999.304 Lembar Saham / Nilai Nominal Rp49.999.982.600
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi
- Direktur Utama: Alex Widjaja
- Direktur: Kathrin Widjaja Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Djaja Julia Supena
- Komisaris Independen: Amir Tohar
Informasi Mengenai PNM a. Umum PNM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.35 pada tanggal 19 Mei 2023, dibuat di hadapan Syarif Sadat, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya nomor AHU-0037579.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 25 Mei 2023. Anggaran dasar PNM telah mengalami perubahan, terakhir diubah melalui Akta No.35 tanggal 27 April 2026 yang dibuat di hadapan Trimedi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. PNM beralamat di jalan Sultan Hasanudin Nomor 51-52, RT.00 Melawai, Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan.
PNM memiliki kegiatan usaha yaitu konstruksi gedung hunian (KBLI 41011), konstruksi gedung perkantoran (KBLI 41012), konstruksi gedung industri (KBLI 41013), konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI 41014), dan konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019). Selain itu, kegiatan usahanya mencakup Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (KBLI 55199), Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), serta Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111).
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan PNM Struktur permodalan PNM pada saat ini berdasarkan Akta Perubahan No.35 tanggal 27 April 2026 yang dibuat di hadapan Trimedi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Hal ini telah disetujui atas Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09.-0255755, Tanggal 06 Mei 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0130928 Tanggal 06 Mei 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Fandy Hokiyanto Agus: 9.999 Jumlah Saham / 99,99%
- Jesslyn Romas Winardi: 1 Jumlah Saham / 0,01%
- Total: 10.000 Jumlah Saham / 100,00%
c. Direktur dan Komisaris PNM Susunan Direktur dan Komisaris PNM saat ini adalah sebagai berikut:
- Direktur: Fandy Hokiyanto Agus
- Komisaris: Jesslyn Romas Winardi
Hubungan antara Perseroan dengan PNM Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PNM. Dengan demikian, Transaksi Divestasi akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan. Karenanya, Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
2. Pengalihan Aset Perseroan Terkait dengan Transaksi Divestasi
A. Informasi Mengenai Bisnis Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha dibidang konstruksi sipil (seperti konstruksi bangunan kantor, bangunan komersial, fasilitas sosial fasilitas umum, cut and fill lahan) dan konstruksi infrastruktur (seperti pengecoran jalan, pekerjaan saluran irigasi, pengaspalan jalan, pekerjaan pembangunan bendungan). Perseroan juga bergerak di bidang renovasi (seperti renovasi bangunan untuk kawasan industri dan area komersial), dan jasa penyewaan kantor dan hunian (penyediaan fasilitas ruang kantor dan eksekutif suite).
B. Pengalihan Aset Perseroan akan melakukan divestasi Properti Investasi yang berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan. Langkah ini khususnya ditujukan untuk meningkatkan likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil Transaksi Divestasi ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
4. Pengaruh Transaksi Divestasi
Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang berhubungan dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan proforma per tanggal 31 Maret 2026 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Divestasi pada posisi per tanggal 31 Maret 2026 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi Divestasi telah terjadi pada tanggal tersebut:
Posisi Keuangan (dalam Rupiah)
- Aset Lancar: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp4.733.256.170 / Penyesuaian Rp65.400.000.000 / Proforma Sesudah Transaksi Rp67.166.099.895
- Aset Tidak Lancar: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp171.596.324.156 / Penyesuaian Rp169.196.386.738 / Proforma Sesudah Transaksi Rp2.399.937.418
- Total Aset: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp176.329.580.326 / Penyesuaian Rp(103.796.386.738) / Proforma Sesudah Transaksi Rp70.133.256.170
- Liabilitas Jangka Pendek: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp58.154.489.481 / Proforma Sesudah Transaksi Rp58.154.489.481
- Liabilitas Jangka Panjang: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp86.564.517.127 / Proforma Sesudah Transaksi Rp86.564.517.127
- Total Liabilitas: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp144.719.006.608 / Proforma Sesudah Transaksi Rp144.719.006.608
- Total Ekuitas: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp31.610.573.718 / Penyesuaian Rp(103.796.386.738) / Proforma Sesudah Transaksi Rp(72.185.813.020)
- Total Liabilitas dan Ekuitas: Posisi Keuangan per 31 Maret 2026 Rp176.329.580.326 / Penyesuaian Rp169.196.386.738 / Proforma Sesudah Transaksi Rp7.133.193.588
Kinerja Keuangan (dalam Rupiah)
- Penjualan: Kinerja Berakhir 31 Maret 2026 Rp1.465.454.725 / Proforma Sesudah Transaksi Rp1.465.454.725
- Laba Usaha: Kinerja Berakhir 31 Maret 2026 Rp(847.762.562) / Penyesuaian Rp(103.796.386.738) / Proforma Sesudah Transaksi Rp104.644.149.300
- Rugi Bersih Setelah Pajak: Kinerja Berakhir 31 Maret 2026 Rp(3.049.070.490) / Penyesuaian Rp(103.796.386.738) / Proforma Sesudah Transaksi Rp(106.845.457.228)
Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak bank. Pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan, surat persetujuan dari pihak Bank terkait rencana Transaksi Divestasi ini masih sedang diproses.
Ringkasan Laporan Penilaian Aset
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
- Nama / STTD OJK: KJPP Kusno raharjo dan Rekan cabang Jakarta Timur 2 / STTD.PP-308/PM.112/2026
- Izin Usaha: 2.20.0167
- Alamat Kantor: Jalan Matraman Raya, Tegalan IA No. 65C, Matraman, Jakarta Timur
- Telepon: 081379471900
- Nama Pimpinan Cabang Penilai / Publik: Silvia Puspita Sari, S.T., M.EC.Dev, MAPPI (Cert) / P-1.25.00682
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penilaian Aset PT Lancartama Sejati Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan no 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026 (“Laporan Penilaian Aset”):
a. Objek Penilaian
- Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin No. 51-52, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99A-B, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
b. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah untuk Kepentingan Penjualan Aset dan sebagai penunjang dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 28/POJK.04.2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
c. Tanggal Penilaian 31 Maret 2026
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Asumsi
- Objek Penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
- Semua gugatan/sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan properti yang dinilai adalah bebas dan pengelolaan di bawah tanggung jawab pemilik aset.
- Bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan properti yang dinilai.
- Penilai beranggapan bahwa bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi tidak memiliki kerusakan yang berarti dan tidak menyebabkan perubahan nilai.
- Objek penilaian diasumsikan tidak dibangun dengan material ataupun mengandung material yang bersifat merusak dan berbahaya.
- Penilaian kami berdasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
- Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai Objek penilaian dan tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kesimpulan nilai.
- Asumsi Khusus Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi fisik objek penilaian yang dikemukakan dalam laporan ini sesuai dengan kondisi yang terlihat, sehingga dalam penilaian ini mengacu pada lingkup penugasan yang tertera di dalam penawaran yang disetujui.
- Syarat-Syarat Pembatasan
- Dalam lingkup penilaian ini status aset dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa, perjanjian khusus serta murni dari beban hutang dan hipotik.
- Laporan penilaian ini hanya berlaku untuk tujuan penilaian, seperti yang telah dicantumkan.
- Semua properti yang dinilai adalah bebas dan bersih serta dilindungi dengan hak kepemilikan yang sah, dan kami asumsikan bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan properti tersebut adalah baik dan dapat diperjualbelikan.
- Dokumen-dokumen tersebut bebas dari sengketa atau tidak, kami tidak melakukan pengecekan.
- Imbalan jasa penilaian sama sekali tidak tergantung dari besarnya jumlah nilai properti yang tercantum dalam laporan.
- Penilaian ini dibuat didasarkan pada pemeriksaan atas data dan fakta dari property yang dinilai sesuai dengan tata cara penilaian yang berlaku.
- Jumlah dan letak properti yang dinilai didasarkan atas data dan petunjuk yang diberikan oleh pemberi tugas.
- Atas properti yang dinilai, kami tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang maupun di kemudian hari, dan bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi jasa apabila diperlukan, bertanggung jawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia memberikan keterangan kepada bank maupun pihak lain yang berkepentingan.
- Nilai dalam laporan dinyatakan dalam rupiah.
- Penilaian ini tidak memperhitungkan perubahan drastis dari kondisi ekonomi yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
- Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memeriksa kelengkapan/syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka pihak bank yang bersangkutan berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut termasuk didalamnya aspek legalitas.
- Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dihitung dalam laporan ini hakekatnya mencerminkan kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam lingkup penilaian, upaya untuk memisahkan satu atau beberapa nilai aset dengan maksud dan kepentingan lain akan menjadikan laporan penilaian ini tidak berlaku.
- Bila ada hal-hal lain yang berhubungan dengan penilaian ini, yang mengeluarkan biaya, ditanggung oleh pemberi tugas.
- Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan atau mempergunakan laporan ini untuk keperluan apapun tanpa persetujuan dari pihak pemilik laporan.
- Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak tertera tanda tangan pimpinan dan cap KJPP Kusno Raharjo dan Rekan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian Pasar dengan menggunakan metode Perbandingan Data Pasar.
f. Kesimpulan Nilai Nilai Pasar: Rp65.345.600.000, (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Divestasi
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan rincian sebagai berikut:
- Nama KJPP: KJPP Syarif Endang dan Rekan
- Nama Penilai Publik: Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
- MAPPI / Izin Penilai Publik: No. 09-5-02341 / No. B-1.12.00340
- Klasifikasi Izin / Register: Penilaian Bisnis / No. RMK-2017.00303
- STTD OJK / STTD IKNB / Izin Usaha: No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023 / No. 173/NB.122/STTD-P/2019 / No. 2.12.0113
- Alamat Kantor: Jalan Caman Raya, No. 57A, Lantai 3, Jatibening Baru, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17412
- Telepon: (021) 8550 6679
a. Objek Penilaian Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A-B and Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
b. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020, Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
c. Asumsi dan Syarat Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah: Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran.
- Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
d. Pendekatan dan Metode Penilaian Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah: Analisis transaksi; Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi; Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Analisis Kewajaran Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
- Perseroan sebagai pihak penjual: PT Lancartama Sejati Tbk, Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan Hunian. Susunan manajemen: Komisaris Utama: Djaja Julia Supena, Komisaris Independen: Amir Tohar, Direktur Utama: Alex Widjaja, Direktur: Kathrin Widjaja. Pemegang Saham: PT Lancartama Tirta Anggara (50,33123%), Kathrin Widjaja (12,27334%), Alex Widjaja (0,00001%), Masyarakat (37,39542%).
- PNM sebagai pihak pembeli: PT Permana Namma Mulia, Jalan Sultan Hasanuddin No 51, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Bidang Jasa Konstruksi. Susunan manajemen: Komisaris: Jesslyn Romas Winardi, Direktur: Fandy Hokiyanto Agus. Pemegang Saham: Fandy Hokiyanto Agus (99,00%), Jesslyn Romas Winardi (1,00%).
Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. Berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PNM. Rencana Transaksi Divestasi tersebut dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan Direksi dan/atau Pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Materialitas Nilai Transaksi Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal 6 Mei 2026, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp31.644.873.006,-. Berdasarkan informasi manajemen Perseroan bahwa nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp65.400.000.000,-. Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 206,67%. Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi tersebut termasuk transaksi material sebagaimana yang dimaksud dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi Rencana Transaksi Divestasi milik Perseroan kepada PNM memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 yang terinci sebagai berikut:
- Objek dan Harga Transaksi Divestasi a) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl Pakubuwono VI No. 99 A—B kepada PNM sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916 seluas 121 m2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916 seluas 120 m2. Perjanjian tersebut dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,-. b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Sultan Hasanudin No 51—52 kepada PNM dibuktikan dengan SHGB nomor 01558/Melawai (81 m2), SHGB nomor 01559/Melawai (61 m2), SHGB nomor 01560/Melawai (21 m2), SHGB nomor 01553/Melawai (59 m2), SHGB nomor 01552/Melawai (59 m2), dan SHGB nomor 01579/Melawai (40 m2). Perjanjian ini diterima seluruhnya dengan harga sebesar Rp38.250.000.000,-. Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan PPJB tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,-.
- Pernyataan dan Jaminan Penjual Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu sitaan, tidak dalam keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak dijadikan objek kerjasama dengan pihak lain, maupun tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan pihak yang berhak untuk menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat tuntutan apapun dari pihak lain, serta surat bukti hak/sertifikat yang diperjualbelikan adalah sah, tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.
- Pembayaran Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026 bersamaan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi Divestasi. Hal ini dilakukan dengan ketentuan bahwa sertifikat telah dilakukan pengecekan pada BPN, PBB tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli, PPh telah terbayarkan oleh Perseroan, dan BPHTB telah terbayarkan oleh pembeli.
Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat mengurangi nilai aset bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan kapasitas Perseroan dalam memanfaatkan potensi kenaikan nilai (capital appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan penggantian fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian, mengingat harga transaksi yang disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat ini, risiko tersebut dinilai oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu untuk dikelola. Risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat bagi Perseroan dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban bunga Perseroan. Selain itu, meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.
Hasil Penilaian Aset Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026 dari KJPP Kusno Raharjo & Rekan, Nilai Pasar Properti Investasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
- Lokasi 1 (Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B): Rp27.134.100.000,-.
- Lokasi 2 (Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51—52): Rp38.211.500.000,-. Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut adalah sebesar Rp65.345.600.000,-.
Nilai Transaksi Berdasarkan informasi yang tertuang dalam PPJB tertanggal 4 Mei 2026, Perseroan menjual hak atas tanah dan bangunan di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51—52 kepada PNM masing-masing dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- dan Rp38.250.000.000,-. Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,-.
Kewajaran Nilai Transaksi Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji sebagai berikut:
- Batas Atas Nilai Rencana Transaksi (7,5% di atas Nilai Pasar): 70.246.520.000
- Nilai Rencana Transaksi PPJB tertanggal 4 Mei 2026: 65.400.000.000
- Nilai Pasar Laporan Penilaian Properti Investasi KJPP Kusno Raharjo & Rekan: 65.345.600.000
- Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi (7,5% di bawah Nilai Pasar): 60.444.680.000 Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,08% dari Nilai Pasar, yaitu sebesar Rp65.400.000.000,- maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa informasi non-keuangan yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan ini: a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama Perseroan dan tidak terdapat informasi mengenai sengketa hukum yang material. b) Rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang telah menyepakati harga transaksi berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) sehingga mencerminkan nilai pasar aset. c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat mempengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran transaksi ini.
f. Kesimpulan Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Transaksi Divestasi yang telah diuraikan sebelumnya akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai berikut:
- Hari dan Tanggal: Senin, 15 Juni 2026
- Waktu: 10.00 WIB – selesai
- Agenda: Persetujuan divestasi aset Perseroan dalam rangka upaya Perseroan memperkuat kondisi keuangan, khususnya dalam meningkatkan likuiditas guna memenuhi kewajiban Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Berikut adalah tanggal–tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
- Pengumuman RUPSLB: Kamis, 7 Mei 2026
- Keterbukaan Informasi atas Transaksi Divestasi: Kamis, 7 Mei 2026
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS (recording date): Kamis, 21 Mei 2026
- Pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB: Jumat, 22 Mei 2026
- RUPSLB: Senin, 15 Juni 2026
Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan terkait Transaksi Divestasi adalah sebagai berikut: a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Pernyataan Direksi Dan Dewan Komisaris
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. Mereka menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Informasi Tambahan
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB. Kontak dapat ditujukan kepada Direksi Perseroan PT Lancartama Sejati Tbk, JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, Telepon: (021) 739 2222.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin