PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (“Perseroan”) menyampaikan informasi atau fakta material dengan uraian sebagai berikut:
1. King Point Enterprise Co. Ltd. memberikan otorisasi hak penggunaan merek PATTA dan PTA secara ekslusif di wilayah Republik Indonesia kepada Perseroan sejak tanggal 27 Agustus 2018 berdasarkan Akta Perjanjian Lisensi No. 17 dan Akta Perjanjian Lisensi No. 18 antara King Point Enterprise Co. Ltd. dan PT Mitra Angkasa Sejahtera pada tanggal 27 Agustus 2018 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Lisensi”);
2. Menindaklanjuti pemberian hak penggunaan eksklusif Merek PATTA dan PTA, King Point Enterprise Co. Ltd. juga menunjuk Perseroan sebagai principal supplier eksklusif atas merek PATTA dan PTA sejak tanggal 01 Januari 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Prinsipal Supplier antara King Point Enterprise Co. Ltd. dan PT Mitra Angkasa Sejahtera tanggal 07 September 2018 sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Prinsipal Supplier antara King Point Enterprise Co. Ltd. dan PT Mitra Angkasa Sejahtera tanggal 29 Maret 2021 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Prinsipal Supplier”);
3. Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi atas kedudukannya sebagai prinsipal supplier eksklusif merek PATTA dan PTA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan publik melalui Prospektus Perseroan;
4. Pada bulan Mei 2023, King Point Enterprise Co. Ltd. (selanjutnya disebut sebagai “King Point”) menghubungi Perseroan untuk menyampaikan terkait pemesanan tahunan Perseroan yang tidak mencapai kesepakatan minimum pembelian tahunan oleh Perseroan. Perseroan mencoba bernegosiasi dengan menyampaikan bahwa target/jumlah minimum yang ditetapkan King Point terlalu tinggi dan tidak lagi relevan dengan keadaan pasar perdagangan mur dan baut di Indonesia saat ini, karena harga merek PATTA dan PTA yang tinggi dan kurang bisa bersaing dengan merek lainnya. Namun, perundingan tersebut tidak mendapatkan titik tengah yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak.
5. Sehubungan dengan tidak adanya kesepakatan bersama antara Perseroan dan King Point, Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan King Point sebagai prinsipal supplier merek PATTA dan PTA sebagaimana disampaikan oleh Perseroan kepada King Point melalui Notice to Terminate Deeds of Licence Contract No. 17 and 18 and Principal Supplier Contract No. 016-MAS/DIR/V111/2023 tanggal 18 August 2023.
Dengan demikian, Perjanjian Lisensi yang akan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2023 dan Perjanjian Prinsipal Supplier tidak lagi berlaku.
Dengan berakhirnya Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Prinsipal Supplier, maka berakhir pula hak dan kewajiban Perseroan sebagai prinsipal supplier eksklusif merek PATTA dan PTA di wilayah Republik Indonesia.
Bersama ini, Perseroan juga menyatakan bahwa pengakhiran pemberian hak sebagai prinsipal supplier eksklusif merek PATTA dan PTA tidak memiliki dampak negatif pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Perseroan.
Seiring dengan keputusan pengakhiran kerja sama sebagai prinsipal supplier ekslusif merek PATTA dan PTA, Perseroan saat ini berfokus untuk memperbesar dan meluncurkan secara masif merek substitusi baru, yaitu FastFix dan RJ, yang memiliki kualitas setara dengan PATTA dan PTA dengan harga yang lebih kompetitif. Perseroan memproyeksikan merek FastFix dan RJ dapat memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas.