Bali, 24 September 2026 – PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) turut hadir dalam kegiatan Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112 di Bali, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang terintegrasi, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat koordinasi penyelenggaraan layanan kedaruratan. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, BNPB, serta pemangku kepentingan terkait.
Penguatan implementasi 112 ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Dalam Negeri, serta komitmen bersama pemerintah daerah se-Provinsi Bali. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, disaksikan oleh Gubernur Bali dan Sekretaris Jenderal Komdigi.
112 bukan sekadar nomor telepon
Layanan 112 dirancang sebagai satu akses terpadu untuk berbagai kondisi kedaruratan, mulai dari kebakaran, kecelakaan, kedaruratan kesehatan hingga bencana. Melalui satu nomor yang mudah diingat, laporan masyarakat dapat diterima dan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terarah.
Lebih dari sekadar nomor telepon, 112 merupakan bagian dari arsitektur keselamatan warga. Di balik satu nomor tersebut terdapat sistem yang membutuhkan keterhubungan teknologi, prosedur operasional yang selaras, sumber daya manusia yang siap, serta koordinasi antara pemerintah daerah, layanan kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, BPBD, dan berbagai unsur kedaruratan lainnya.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, yaitu membentuk pusat panggilan darurat yang terpadu, memudahkan masyarakat, mempercepat penanganan keadaan darurat, dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
JAST hadir mendukung penyelenggaraan layanan 112
Sebagai penyelenggara layanan yang mendukung operasional Layanan Darurat 112, Jasnita hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung pemerintah dalam membangun layanan kedaruratan yang terintegrasi.
Bagi JAST, keberhasilan 112 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan seluruh unsur layanan untuk bekerja dalam satu alur yang terkoordinasi-mulai dari panggilan masyarakat diterima, laporan diverifikasi, diteruskan kepada instansi terkait, hingga petugas lapangan memberikan respons. Pendekatan tersebut menempatkan teknologi sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah daerah, operator layanan, dan instansi kedaruratan untuk mempercepat aliran informasi pada saat setiap detik menjadi sangat berarti.
Membangun ekosistem keselamatan yang terintegrasi
Penguatan layanan 112 juga berkaitan erat dengan sistem penanggulangan bencana. BNPB menilai pengembangannya perlu diselaraskan dengan layanan kedaruratan dan mekanisme Pusat Pengendalian Operasi BNPB/BPBD, khususnya dalam penerimaan laporan, verifikasi kejadian, pertukaran informasi, dan koordinasi respons.
Selain kesiapan teknis, edukasi masyarakat menjadi bagian penting dalam implementasi layanan. Pemahaman mengenai fungsi 112 serta penggunaan layanan secara bertanggung jawab diperlukan agar sumber daya kedaruratan dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Melalui sinergi antara Kemendagri, Kemkomdigi, pemerintah daerah, BNPB, penyelenggara layanan, serta instansi terkait lainnya, penguatan implementasi 112 diharapkan menjadi langkah menuju sistem kedaruratan nasional yang semakin terintegrasi, responsif, andal, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Bagi JAST, komitmen tersebut sekaligus mempertegas bahwa transformasi layanan publik tidak hanya berbicara tentang digitalisasi, tetapi tentang bagaimana teknologi dapat membantu pemerintah hadir lebih cepat ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.