PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp9,98 miliar atau setara Rp3 per lembar saham. Berdasarkan hasil RUPST tanggal 21 April 2026, investor yang berhak menerima dividen adalah mereka yang tercatat pada recording date 04 Mei 2026 dengan jadwal pembayaran paling lambat pada 22 Mei 2026.
Rincian Aksi Korporasi Pembagian Dividen NAIK
Emiten spesialis proteksi kebakaran ini mengalokasikan total dana sebesar Rp9.982.182.042 untuk dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang memenuhi kriteria. Setiap pemegang satu lembar saham NAIK akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp3.
Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 21 April 2026. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi perseroan terhadap kepercayaan para pemegang saham selama tahun buku 2025.
Baca juga: Ekspansi Global Adiwarna Anugerah Abadi NAIK Dirikan Anak Usaha di Singapura
Jadwal Dividen NAIK 2025 Secara Lengkap
Berikut adalah jadwal penting pelaksanaan pembagian dividen tunai PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) untuk tahun buku 2025:
| Keterangan | Tanggal |
| Persetujuan RUPST Tahun Buku 2025 | 21 April 2026 |
| Pengumuman Jadwal di Situs BEI & Perseroan | 23 April 2026 |
| Cum Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi) | 29 April 2026 |
| Ex Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi) | 30 April 2026 |
| Cum Dividen (Pasar Tunai) | 04 Mei 2026 |
| Ex Dividen (Pasar Tunai) | 05 Mei 2026 |
| Recording Date (Daftar Pemegang Saham) | 04 Mei 2026 |
| Pembayaran Dividen Tunai | 22 Mei 2026 |
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Terkait Aksi Korporasi Pembagian Dividen Tunai NAIK
Dampak bagi Investor
Pembagian dividen ini memberikan kepastian yield bagi para pemegang saham NAIK berdasarkan harga pasar saat ini. Secara struktural, aksi korporasi ini tidak menimbulkan dilusi karena tidak melibatkan penerbitan saham baru.
Dana dividen akan didistribusikan langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk saham dalam penitipan kolektif KSEI. Investor disarankan tetap memperhatikan manajemen risiko portofolio guna mengantisipasi potensi koreksi harga pasca tanggal Ex Dividen (Dividend Trap).
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Ketentuan Pajak Dividen
Pajak atas dividen tunai akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) dapat menjadi objek pajak atau dikecualikan jika diinvestasikan kembali sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dividen ini dikecualikan dari objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh oleh perseroan. Sementara bagi pemegang saham luar negeri, tarif pajak akan mengikuti aturan P3B dengan kewajiban menyerahkan dokumen DGT atau SKD.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Kapan batas terakhir membeli saham NAIK agar mendapatkan dividen? Batas terakhir pembelian saham dengan hak dividen di Pasar Reguler (Cum Dividen) adalah pada tanggal 29 April 2026.
2. Berapa nilai dividen per saham yang akan diterima? Setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp3 per lembar saham.
3. Kapan dana dividen NAIK akan masuk ke rekening investor? Pembayaran dividen tunai akan dilakukan paling lambat pada tanggal 22 Mei 2026.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Total: Rp9,98 miliar.
- Nilai per Saham: Rp3 per lembar.
- Cum Dividen Reguler: 29 April 2026.
- Recording Date: 04 Mei 2026.
- Tanggal Pembayaran: 22 Mei 2026.
Profil Singkat Perusahaan
PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) adalah perusahaan yang bergerak sebagai spesialis sistem proteksi kebakaran (fire protection specialist). Perseroan menyediakan berbagai solusi teknis dan produk keamanan kebakaran untuk berbagai sektor industri di Indonesia.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin


