Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightJadwal dan Nilai Dividen Interim IMPC 2026: Total Rp273,42 Miliar

Jadwal dan Nilai Dividen Interim IMPC 2026: Total Rp273,42 Miliar

PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) secara resmi akan membagikan dividen interim senilai Rp5 per saham dengan total pembayaran mencapai Rp273.426.395.500 untuk tahun buku 2026. Pembagian Dividen Interim IMPC 2026 ini dijadwalkan cair pada 30 Oktober 2026 bagi pemegang saham yang tercatat hingga 23 Oktober 2026. Aksi korporasi ini memberikan potensi imbal hasil tunai secara langsung bagi investor tanpa memicu pelemahan atau dilusi persentase kepemilikan saham lama.

Rincian Aksi Korporasi Dividen Interim IMPC 2026

Keputusan pembagian laba berjalan ini telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan mendapat persetujuan Dewan Komisaris masing-masing pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2026. Pemegang saham berhak memperoleh dana sebesar Rp5 untuk setiap satu lembar saham yang terdaftar dalam portofolio investasi.

Alokasi total dana tunai senilai Rp273.426.395.500 diambil penuh dari ketersediaan kas internal perseroan. Perseroan menyatakan bahwa pengumuman keterbukaan ini bertindak sebagai pemberitahuan resmi tanpa penerbitan surat pemberitahuan terpisah kepada individu. Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi

Jadwal Lengkap

Pelaku pasar wajib memperhatikan penanggalan spesifik terkait pencatatan kepemilikan agar terhindar dari risiko kehilangan hak penerimaan dividen tunai. Berikut adalah rincian tenggat waktu dari aksi korporasi perseroan tersebut:

  • Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) Pasar Reguler dan Negosiasi: 21 Oktober 2026.
  • Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) Pasar Reguler dan Negosiasi: 22 Oktober 2026.
  • Cum Dividen Pasar Tunai: 23 Oktober 2026.
  • Ex Dividen Pasar Tunai: 26 Oktober 2026.
  • Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak (Recording Date): 23 Oktober 2026.
  • Tanggal Pembayaran Dividen Interim: 30 Oktober 2026.

Bagi pihak yang kepemilikan sahamnya bersifat warkat di luar penitipan kolektif, pembayaran dilaksanakan menggunakan mekanisme transfer perbankan. Pemilik warkat harus memberikan dokumen rekening bank serta identitas resmi paling lambat pukul 16.00 WIB pada saat recording date kepada PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek. Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI)

Dampak bagi Investor

Distribusi keuntungan tunai ini terlepas dari perubahan struktur modal secara fundamental karena perusahaan tidak melakukan pencetakan saham baru. Pemegang saham tercatat akan tetap memiliki jumlah kepemilikan proporsional yang sama tanpa adanya efek dilusi pasca pembagian.

Pajak atas dana dividen tunai dipotong sesuai regulasi hukum perpajakan yang diawasi otoritas terkait. Bagi pemegang saham berstatus wajib pajak luar negeri, tarif pajak PPh pasal 26 sebesar 20 persen akan diterapkan apabila investor tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili sah sebelum waktu pembayaran.

Kondisi Keuangan Terkait

Keputusan penebaran keuntungan interim mendekati akhir kuartal mengonfirmasi bahwa posisi likuiditas kas perusahaan berada pada parameter yang kuat. Manajemen sukses membuktikan kemampuan arus kas sanggup menutupi kewajiban alokasi imbal hasil pemegang saham.

Total distribusi berjumlah Rp273.426.395.500 mencerminkan keyakinan direksi terhadap estimasi laba fundamental yang akan dibukukan hingga penutupan tahun buku. Langkah konkret ini merupakan bukti nyata penerapan manajemen finansial yang mementingkan stabilitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pemilik modal.

FAQ

  • Berapa nominal imbal hasil tunai dari pembagian aksi ini? Perseroan mendistribusikan dana sejumlah Rp5 per lembar saham dengan total pengeluaran mencapai Rp273.426.395.500.
  • Kapan hari batas maksimal pembelian saham IMPC untuk memperoleh jatah dana? Hari terakhir pembelian atau cum date di Pasar Reguler dan Negosiasi jatuh pada tanggal 21 Oktober 2026.
  • Kapan dana dividen akan masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN)? Proses pencairan dana tunai ke seluruh rekening efek investor akan dieksekusi secara serentak pada tanggal 30 Oktober 2026.
  • Apakah terdapat beban potongan pajak atas penerimaan dana ini? Penerimaan dana dividen tunai dikenakan pajak sesuai ketentuan undang-undang investasi dan perpajakan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Poin Penting bagi Investor

  • Nominal pembagian dana tunai per lembar saham ditetapkan sebesar Rp5.
  • Nilai keseluruhan alokasi kas dari operasional perseroan mencapai Rp273.426.395.500.
  • Batas waktu pencatatan kepemilikan (recording date) dijadwalkan pada 23 Oktober 2026.
  • Pembayaran ke rekening dana nasabah akan dijalankan pada 30 Oktober 2026.
  • Distribusi elektronik tanpa warkat dijalankan sepenuhnya melalui sistem fasilitas sub rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Profil Singkat Perusahaan

PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) beroperasi sebagai entitas manufaktur industri terkemuka dengan berbagai pusat produksi skala besar. Perseroan mengatur administrasi di kantor pusat ALTIRA Business Park Jakarta Utara, dan mengelola operasional fasilitas pabrik di sektor industri Lippo Cikarang.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.

Gabung Sekarang

Masih Bingung? Tanya Admin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here