Sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013, tindakan korporasi ini akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini, dengan anggaran sebanyak-banyaknya Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) atau sebesar 3,698% dari jumlah saham.
– Tanggal Keterbukaan Informasi : 15 September 2023
– Periode Perpanjangan Pembelian Kembali Saham : 18 September 2023 sampai dengan 17 Desember 2023