PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) berencana melebarkan sayap bisnisnya dengan merambah dua sektor baru. Untuk memuluskan rencana ini, manajemen akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 5 Desember 2025.
Dua agenda utama yang diusulkan adalah penambahan kegiatan usaha baru dan pengaktifan satu kegiatan usaha yang sudah tercantum dalam anggaran dasar perseroan.
1. Bisnis Baru: Jasa Penunjang Migas (Pengelolaan Limbah)
SMCB berencana menambah kegiatan usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100, yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan bisnis pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan non-B3. Secara spesifik, perseroan mengincar pekerjaan on-site services seperti manajemen limbah pengeboran (drilling waste management) di sektor industri migas.
Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Guntur, Eki, Andri, & Rekan (GEAR), rencana ini dinyatakan LAYAK untuk dilaksanakan.
Berikut adalah proyeksi finansial dari bisnis baru ini:
- Total Investasi: Perseroan akan menginvestasikan dana sebesar Rp 23,39 miliar.
- Sumber Dana: Biaya investasi akan berasal sepenuhnya dari kas internal perusahaan.
- Proyeksi Keuntungan: Rencana ini diharapkan menghasilkan Net Present Value (NPV) positif sebesar Rp 64,13 miliar dengan Internal Rate of Return (IRR) mencapai 30,41%.
- Payback Period: Investasi ini diperkirakan akan kembali modal dalam waktu 4 tahun 3 bulan.
2. Aktivasi Bisnis: Jasa Konsultasi Manajemen
Agenda kedua adalah mengaktifkan KBLI 70209, yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Kegiatan usaha ini sebenarnya sudah tercantum dalam anggaran dasar namun belum dijalankan secara formal.
Pengaktifan ini diperlukan sebagai bagian dari integrasi SMCB ke dalam induk usahanya, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG). Dalam skema Managed Services Agreement (MSA) di grup SIG, SMCB bertindak sebagai Koordinator Area untuk pemasaran dan penjualan di wilayah Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Dengan mengaktifkan KBLI ini, SMCB dapat secara resmi menerima Management Fee (Pendapatan) atas penjualan produk anak usaha SIG lain di wilayahnya, dan sebaliknya.
Studi kelayakan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (RSR) juga menyatakan rencana ini LAYAK.
- Total Investasi: Tidak ada investasi awal atau capital expenditure (CAPEX) tambahan yang diperlukan untuk pengaktifan bisnis ini.
- Proyeksi Keuntungan: Rencana ini diproyeksikan memberikan NPV positif yang signifikan, yaitu sebesar Rp 466 miliar.
- Dampak ke Keuangan: Berdasarkan proyeksi 2025, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Laba Bersih (Net Income) perseroan sebesar 15,7%.
Agenda RUPSLB
Untuk melaksanakan kedua rencana tersebut, SMCB memerlukan persetujuan pemegang saham. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
- Hari, Tanggal: Jumat, 5 Desember 2025
- Waktu: 14.00 WIB – selesai
- Tempat: Hotel Mercure Jakarta Simatupang dan melalui Video Conference
Agenda utama RUPSLB adalah pembahasan studi kelayakan dan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menambahkan bisnis penunjang migas.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!