IGAR Akan Buyback

IGAR merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan

(“POJK No. 2/2013”) jo. Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“SEOJK No. 3/2020”),

Dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 5,14% (lima koma empat belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Sesuai dengan SEOJK No. 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor, serta dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap untuk periode 27 Juli 2023 sampai dengan 26 Oktober 2023

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *