Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenGZCO Siapkan Rp40 Miliar untuk Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar

GZCO Siapkan Rp40 Miliar untuk Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar

PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) resmi mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham sebagai langkah strategis menghadapi volatilitas pasar. Aksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

Perseroan menyiapkan dana internal hingga Rp40 miliar untuk buyback yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Rencana ini mengacu pada POJK Nomor 13/2023 dan POJK Nomor 29/2023, yang memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang bergejolak.

Proses buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk PT Semesta Indovest Sekuritas sebagai perantara. Harga pembelian akan mengacu pada prinsip kewajaran, yaitu tidak lebih tinggi dari harga transaksi terakhir di pasar reguler.

Dampak Keuangan GZCO

Manajemen menegaskan bahwa alokasi dana buyback tidak akan mengganggu likuiditas maupun operasional perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024, berikut proyeksi dampak buyback:

KeteranganSebelum BuybackSesudah Buyback
Total AsetRp2,32 triliunRp2,26 triliun
EkuitasRp1,23 triliunRp1,17 triliun
Laba Tahun BerjalanRp60,54 miliarRp58,54 miliar
EPSRp10,09Rp10,28
ROA2,61%2,57%
ROE4,91%4,91%

Meski aset dan ekuitas sedikit berkurang, proyeksi menunjukkan EPS meningkat menjadi Rp10,28, sebuah sinyal positif bagi investor. Ekuitas pasca-buyback diperkirakan Rp1,19 triliun, masih jauh di atas ambang batas “perlindungan modal” Rp630 miliar yang ditetapkan OJK.

Kepemilikan Saham Publik Terjaga

Per Juli 2025, porsi saham publik tercatat sebesar 44,96%. Dengan buyback maksimal 6%, free float akan menjadi sekitar 38,96%, masih aman di atas batas minimum regulasi OJK yaitu 7,5%.

Saham yang dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury stock). Hal ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan sekaligus komitmen menjaga stabilitas harga saham di tengah gejolak pasar.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here