PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) baru saja melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi. Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 13 November 2025, RSGK bersama dengan induk usaha dan perusahaan saudaranya (afiliasi) kompak mendapatkan peningkatan fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB).
Perjanjian penambahan fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani pada 11 November 2025. Total ada delapan perusahaan dalam grup yang bersama-sama bertindak sebagai debitur (peminjam) untuk fasilitas ini, yaitu:
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
- PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)
- PT Sarana Meditama International (SMI)
- PT Sarana Meditama Anugerah (SMA)
- PT Kurnia Sejahtera Utama (KSU)
- PT Unggul Pratama Medika (UNPM)
- PT Utama Pratama Medika (UTPM)
- PT Sinar Medika Sejathera (SMS)
Melalui kesepakatan ini, plafon “Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra on Revolving Basis Fasilitas Kredit Langsung Uncommitted” milik grup ini ditingkatkan hingga mencapai Rp 200 miliar.
Menelisik Jaminan dan Hubungan Afiliasi
Untuk menjamin fasilitas pinjaman senilai Rp 200 miliar tersebut, para pihak menyerahkan agunan kepada CIMB. Menariknya, agunan tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh salah satu afiliasi, yakni PT Unggul Pratama Medika (UNPM).
Agunan tersebut berupa empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlokasi di Citaringgul, Kabupaten Bogor. Total nilai penjaminan atas aset-aset tersebut yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I adalah sebesar Rp 150 miliar.
Manajemen RSGK menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena hubungan kepemilikan yang erat di antara kedelapan perusahaan tersebut:
- SAME adalah perusahaan pengendali RSGK, dengan kepemilikan saham 79,84%.
- SMI, SMA, dan KSU adalah anak usaha yang dimiliki langsung oleh SAME.
- UNPM (pemilik agunan) dan UTPM adalah anak usaha yang dimiliki SAME secara tidak langsung.
- SMS adalah anak usaha yang dimiliki langsung oleh RSGK (99,53%).
Bukan Benturan Kepentingan
Manajemen RSGK menegaskan bahwa tujuan utama dari transaksi ini adalah agar seluruh pihak dalam grup tersebut dapat memperoleh Fasilitas CIMB secara bersama-sama.
Meskipun tergolong transaksi afiliasi, perusahaan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Oleh karena itu, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh penilaian independen atau melakukan keterbukaan informasi terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK No. 42/2020.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!