Saturday, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
HomePengumuman EmitenGOOD Jual Saham Treasury

GOOD Jual Saham Treasury

Direksi PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham Perseroan:

  1. Sebanyak 3.102.000 (tiga juta seratus dua ribu) saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 2/POJK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 2/2013”) pada periode 24 Maret 2022 sampai dengan 23 Juni 2022; dan
  2. Sebanyak 361.384.800 (tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus) saham berdasarkan POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”) pada periode 3 September 2020 sampai dengan 2 Maret 2022;

atau total sebanyak 364.486.800 (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus) saham (“Saham Hasil Pembelian Kembali”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK 2/2013 dan Pasal 23 POJK 30/2017, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali.

Dengan demikian, Perseroan bermaksud untuk menjual/mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali yang akan dilakukan dengan cara di luar Bursa Efek melalui pasar negosiasi berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) POJK 2/2013 dan Pasal 24 POJK 30/2017, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Identitas pihak yang akan menerima saham : Hormel Foods International Corporation
  2. Jumlah saham yang akan dialihkan : 364.486.800 saham
  3. Waktu pelaksanaan penjualan saham : 12 April 2023
  4. Kegiatan usaha pihak yang akan menerima saham : Industri Makanan
  5. Sifat hubungan Afilias : calon penerima pengalihan saham merupakan pemegang saham utama Perseroan
  6. Harga pelaksanaan penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali : Perseroan akan mengacu kepada Pasal 10 ayat (2) huruf b angka (1) POJK 2/2013 dan Pasal 18 huruf d angka (1) POJK 30/2017 dimana harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan, mana yang lebih tinggi.

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments