Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 21 Agustus 2023, Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membagikan Dividen Interim Perseroan tahun buku 2023 sejumlah USD 325.000.000 atau sama dengan USD 0,05525 per lembar saham dimana Perseroan akan menggunakan kurs tengah BI per tanggal 22 Agustus 2023 senilai USD 1 = Rp15.329,- sehingga Dividen Interim Perseroan tahun buku 2023 sejumlah Rp4.981.941.226.290,- atau sama dengan Rp846,93,- per lembar saham.
Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023 sebesar Rp846,93 per saham, berikut adalah Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim yang dimaksud :
A. Jadwal Pembagian Dividen Interim tahun buku 2023
- Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi: 31 Agustus 2023
- Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi: 1 September 2023
- Cum Dividen Interim di Pasar Tunai: 4 September 2023
- Ex Dividen Interim di Pasar Tunai: 5 September 2023
- Pencatatan tanggal bagi yang berhak atas Dividen Interim (DPS): 4 September 2023
- Pembayaran Dividen Interim: 12 September 2023
B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 September 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2. Bagi Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya (saham yang dicatatkan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI), dividen akan dikreditkan ke dalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim akhir yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita paling lambat tanggal 4 September 2023 pada pukul 16.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak