Friday, April 18, 2025
No menu items!
Google search engine
HomeBelajar SahamFraksi Harga Saham di Bursa Efek Indonesia

Fraksi Harga Saham di Bursa Efek Indonesia

Fraksi Harga Saham

adalah pembagian berapa harga saham yang bisa kita beli atau jual sesuai dengan nominalnya.

Dalam melakukan transaksi saham, jumlah kelipatan penawaran dan permintaan tidak bisa sembarang harga. Ada ketentuan tentang pengaturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran harga yang disebut dengan fraksi harga saham. Baca juga artikel : Cara Membeli Saham IPO

Besar kecilnya tergantung dari harga saham yang diperdagangkan. Semakin tinggi harga suatu saham, semakin besar pula fraksi yang digunakan. Pihak yang menentukan besar kecilnya fraksi harga saham ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

Fraksi Harga ini bertujuan untuk mengurangi volatilitas perubahan harga saham di pasar modal serta menambah partisipasi masyarakat sebagai investor ritel sebab biaya investasi menjadi lebih terjangkau, atau meningkatkan likuiditas dan aktivitas perdagangan saham.

Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 di Bursa Efek Indonesia adalah :

 

Kelompok kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan
<200,- Rp1,- Rp10,-
Rp200,- < Rp500,- Rp2,- Rp20,-
Rp500,- < Rp2.000,- Rp5,- Rp50,-
Rp2.000,- < Rp5.000,- Rp10,- Rp100,-
>= Rp5.000,- Rp25,- Rp250,-

 

Jangan lupa untuk berlangganan Youtube Channel Pintar Saham, memfollow Instagram Pintar Saham dan menyukai Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia untuk mendapatkan perkembangan informasi saham yang terupdate.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments