The Photoshop Beta introduces several new features, but the highlight is the Generative Fill feature.

Fraksi Harga Saham di Bursa Efek Indonesia

Fraksi Harga Saham

Fraksi Harga Saham

adalah pembagian berapa harga saham yang bisa kita beli atau jual sesuai dengan nominalnya.

Dalam melakukan transaksi saham, jumlah kelipatan penawaran dan permintaan tidak bisa sembarang harga. Ada ketentuan tentang pengaturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran harga yang disebut dengan fraksi harga saham. Baca juga artikel : Cara Membeli Saham IPO

Besar kecilnya tergantung dari harga saham yang diperdagangkan. Semakin tinggi harga suatu saham, semakin besar pula fraksi yang digunakan. Pihak yang menentukan besar kecilnya fraksi harga saham ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

Fraksi Harga ini bertujuan untuk mengurangi volatilitas perubahan harga saham di pasar modal serta menambah partisipasi masyarakat sebagai investor ritel sebab biaya investasi menjadi lebih terjangkau, atau meningkatkan likuiditas dan aktivitas perdagangan saham.

Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 di Bursa Efek Indonesia adalah :

 

Kelompok kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan
<200,- Rp1,- Rp10,-
Rp200,- < Rp500,- Rp2,- Rp20,-
Rp500,- < Rp2.000,- Rp5,- Rp50,-
Rp2.000,- < Rp5.000,- Rp10,- Rp100,-
>= Rp5.000,- Rp25,- Rp250,-

 

Jangan lupa untuk berlangganan Youtube Channel Pintar Saham, memfollow Instagram Pintar Saham dan menyukai Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia untuk mendapatkan perkembangan informasi saham yang terupdate.

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *