Melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 (“Obligasi”) yang diadakan pada tanggal 6 September 2023, para Pemegang Obligasi tidak menyetujui usulan Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi
- Ketentuan mengenai Sifat dan Besarnya Tingkat Bunga
- Ketentuan mengenai Jadwal dan Periode Pembayaran bunga Obligasi
- Ketentuan mengenai Pembatasan dan Kewajiban Emiten sehubungan dengan kewajiban keuangan
- Ketentuan mengenai Kelalaian Emiten sehubungan dengan crossdefault
- Menambah ketentuan mengenai perpanjangan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi terakhir
- Menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan selaku Emiten untuk melakukan pelunasan dipercepat atas Pokok Obligasi, dalam hal terpenuhinya kondisikondisi tertentu.