Pada tanggal 1 September 2023 telah ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) antara Perusahaan dan PT Sentral Grain Terminal (“SGT”) atas bangunan gudang (area SGT -1) beserta seluruh fasilitasnya di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (“Gudang”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1) PPJB tersebut mengatur syarat – syarat pendahuluan, sebelum Para Pihak menandatangani Perjanjian Jual Beli atas Gudang (“AJB”);
2) Salah satu syarat pendahuluan (condition subsequent) sebelum ditandatangani AJB adalah diselesaikannya proses administratif terkait penghapusan (roya) jaminan atas Gudang tersebut yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.
3) SGT menjual Gudang kepada FKS dengan harga sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah);
3.Dampak kejadian Informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik:
Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja operasional Gudang secara keseluruhan, sehingga ke depannya dapat meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh entitas anaknya.
4.Keterangan lain-lain: Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib menggunakan penilai karena SGT adalah Perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham tidak langsung lebih dari 99%.