Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsightEkspansi Sektor Teknologi, Anak Usaha Mahaka Media (ABBA) Bentuk Perusahaan Patungan

Ekspansi Sektor Teknologi, Anak Usaha Mahaka Media (ABBA) Bentuk Perusahaan Patungan

JAKARTA – PT Mahaka Media Tbk (ABBA) mengumumkan langkah ekspansi baru di sektor teknologi melalui anak usahanya, PT Kreatif Intel Teknologi (KIT). KIT telah resmi membentuk perusahaan patungan (joint venture/JV) baru yang bernama PT Aero Reksa Kreasi Angkasa.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Oktober 2025, transaksi pembentukan perusahaan patungan ini telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2025. Pendirian PT Aero Reksa Kreasi Angkasa telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 24 Oktober 2025.

Tujuan dari transaksi ini adalah untuk melakukan investasi di sektor teknologi melalui investasi baru.

Struktur Modal dan Kepemilikan

Perusahaan patungan baru ini, PT Aero Reksa Kreasi Angkasa, didirikan bersama oleh tiga pihak, yaitu PT Aero Inovasi Media (AIM), PT Kreatif Intel Teknologi (KIT), dan PT Helpio Glovin Teknologi (HGT).

Struktur permodalan perusahaan patungan ini adalah sebagai berikut:

  • Modal Dasar: Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).
  • Modal Ditempatkan dan Disetor: Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).

Adapun rincian komposisi kepemilikan saham dalam PT Aero Reksa Kreasi Angkasa adalah:

  1. PT Aero Inovasi Media (AIM): Menggenggam 2.550 lembar saham atau senilai Rp 2,55 miliar, yang mewakili 51% kepemilikan.
  2. PT Kreatif Intel Teknologi (KIT): Anak usaha ABBA ini menyertakan 1.225 lembar saham atau senilai Rp 1,225 miliar, yang setara dengan 24,5% kepemilikan.
  3. PT Helpio Glovin Teknologi (HGT): Memiliki 1.225 lembar saham atau senilai Rp 1,225 miliar, setara dengan 24,5% kepemilikan.

Dampak Terhadap Perseroan

Manajemen Mahaka Media, yang diwakili oleh Corporate Secretary S. Pramudityo Anggoro, menyatakan bahwa transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan (ABBA).

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 17/POJK.04/2020.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments