Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenEAST akan bagikan dividen

EAST akan bagikan dividen

Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Eastparc Hotel Tbk Tahun Buku 2022 tanggal 24 Maret 2023, maka bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanaan pembagian dividen final untuk tahun buku 2022 sebesar Rp2,355 (dua koma tiga lima lima rupiah) per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:

No Keterangan Tanggal
1 Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 3 April 2023
2 Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 4 April 2023
3 Cum dividen di Pasar Tunai 5 April 2023
4 Ex dividen di Pasar Tunai 6 April 2023
5 Recording date (yang berhak atas dividen) 5 April 2023
6 Pembayaran dividen 17 April 2023

Tata Cara Pembagian Dividen:

  • Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatatdalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 April 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  •  Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan di distribusikan pada tanggal 17April 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang sahamPerseroan.
  •  Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
  • Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 5 April 2023 pukul 16.00WIB.
  • Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018tentangTata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikandokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here