Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightDilarang Rangkap Jabatan, Rauf Purnama Tinggalkan Kursi Komisaris Utama Antam (ANTM)

Dilarang Rangkap Jabatan, Rauf Purnama Tinggalkan Kursi Komisaris Utama Antam (ANTM)

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan perubahan susunan pengurus perseroan. Rauf Purnama resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Antam.

Manajemen Antam menjelaskan bahwa berakhirnya masa jabatan ini menyusul adanya larangan rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui investor:

1. Alasan Pergantian 

Rauf Purnama telah diangkat sebagai Komisaris Utama di BUMN lain, yaitu PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), yang berlaku efektif sejak 28 Oktober 2025.

2. Kepatuhan Regulasi 

Sesuai dengan Undang-Undang BUMN (Pasal 43D UU No. 19 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025), anggota Dewan Komisaris BUMN dilarang memegang jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN lainnya. Oleh karena itu, perseroan menerima pemberitahuan terkait hal ini pada 13 November 2025.

3. Dampak Terhadap Kinerja (Penting bagi Investor) 

Manajemen Antam memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Aktivitas bisnis Antam tetap berjalan normal seperti biasa.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here