Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenDigugat Rp45,71 Miliar, Begini Tanggapan BYAN

Digugat Rp45,71 Miliar, Begini Tanggapan BYAN

Bayan Resources (BYAN) dan anak usahanya, Enggang Alam Sawita (EAS), tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp45,71 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kalimantan Timur. Gugatan ini diajukan oleh Hamsinah, Aulia, dan Napsi, dengan Koperasi Sumber Bumi Jaya sebagai tergugat utama, sementara EAS dan BYAN menjadi tergugat lainnya. Selain itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga turut menjadi pihak tergugat.

Sengketa ini berkaitan dengan lahan seluas 15,9 hektare yang berada di dalam area perkebunan EAS. Para penggugat mengklaim lahan tersebut berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010 dan perjanjian bagi hasil plasma yang mereka lakukan dengan Koperasi Sumber Bumi Jaya. Dalam tuntutannya, mereka meminta pengadilan menyatakan bahwa kerja sama tersebut telah berakhir secara hukum dan menyatakan bahwa koperasi serta EAS telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, para penggugat menuntut BYAN, sebagai pemilik penuh EAS, untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan kebun sawit di lahan tersebut hingga hak plasma mereka dipenuhi. Mereka juga menuntut ganti rugi dengan total Rp45,71 miliar, termasuk kompensasi atas lahan dan hak plasma yang diklaim.

Menanggapi gugatan ini, Direktur Bayan Resources, Oliver Khaw Kar Heng, menyatakan bahwa perusahaan dan EAS telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini dan mempertahankan posisi hukum mereka.

Ingin selangkah lebih maju dalam investasi? 🚀 Jadi Priority Member di PintarSaham dan dapatkan akses eksklusif ke analisis premium, rekomendasi terbaik, serta strategi investasi yang tidak dibagikan ke publik!

Jangan lewatkan kesempatan ini—klik link berikut sekarang dan raih keuntungan lebih maksimal! 👉https://bit.ly/PriorityMemberships

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here