Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightDigugat Rp 200 Miliar oleh Mentan, Begini Penjelasan Manajemen Tempo (TMPO)

Digugat Rp 200 Miliar oleh Mentan, Begini Penjelasan Manajemen Tempo (TMPO)

Manajemen PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan di media massa mengenai gugatan hukum yang dihadapi perusahaan. Dalam keterbukaan informasi, perusahaan membenarkan adanya gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 1 Juli 2025.

Tidak tanggung-tanggung, nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut terbilang fantastis. Menteri Pertanian menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200.000.000.000 (Rp 200 miliar) dan ganti rugi material sebesar Rp 19.173.000.

Selain tuntutan finansial, pihak penggugat juga menuntut Tempo untuk meminta maaf secara terbuka di minimal 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut-turut, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari keterlambatan.

Akar Permasalahan

Kasus ini bermula dari unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Unggahan yang dikelola oleh cucu perusahaan TMPO, PT Info Media Digital, tersebut berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Konten ini berkaitan dengan artikel berita yang terbit di hari yang sama mengenai risiko cadangan beras Bulog.

Pihak Kementerian Pertanian (Kementan) kemudian mengadukan unggahan tersebut ke Dewan Pers pada 19 Mei 2025. Setelah mediasi awal dinyatakan gagal, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025.

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk memperbaiki judul poster, memoderasi komentar, dan memuat catatan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Klaim Kepatuhan vs Gugatan

Manajemen TMPO mengklaim telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Pada 19 Juni 2025, Tempo mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, menghapus unggahan poster dan motion graphic awal (sebagai bagian dari moderasi komentar), serta mencantumkan catatan permintaan maaf.

Namun, pada 1 Juli 2025, Menteri Pertanian tetap mengajukan gugatan perdata. Dalam gugatannya, Menteri Pertanian mendalilkan bahwa TMPO tidak melaksanakan seluruh poin rekomendasi Dewan Pers.

Proses mediasi yang dimandatkan pengadilan pun telah dilaksanakan sebanyak lima kali dari 7 Agustus hingga 4 September 2025, namun berakhir tanpa kesepakatan (gagal).

Dampaknya Bagi Investor

Dari sudut pandang investor, manajemen TMPO memberikan beberapa poin penting mengenai dampak kasus hukum ini:

  • Dampak Operasional: Perseroan menyatakan tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha, permasalahan hukum, maupun kegiatan operasional harian. Seluruh kegiatan Perseroan dipastikan tetap berjalan secara normal.
  • Dampak Keuangan: Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan diklaim tidak material. Hal ini karena nilai tuntutan sebesar Rp 200 miliar yang diajukan Penggugat masih bersifat klaim sepihak.
  • Dampak Harga Saham: Manajemen menyatakan bahwa tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Langkah Berikutnya

Saat ini, TMPO telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum utama.

Perkembangan hukum terdekat yang ditunggu adalah putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025. Putusan ini akan menentukan apakah gugatan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Di luar jalur pengadilan, Dewan Pers juga akan menggelar mediasi khusus dalam waktu dekat antara Perseroan dan Menteri Pertanian.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here