Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material – Hasil Pemeringkatan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”) dan Surat Keputusan