Kasus antara Bukalapak (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva ini ibarat sinetron panjang yang nggak kelar-kelar. Awalnya, Bukalapak kepengen sewa gedung One Belpark Office Tower di Jakarta Selatan buat kantornya.
Udah ada Letter of Intent (LOI) alias janji manis buat sewa, bahkan mereka udah setor uang muka Rp6,46 miliar. Eh, tiba-tiba Bukalapak batalin kesepakatan ini, alasannya gedungnya belum siap dipakai. Harmas yang udah capek-capek nyiapin tempat langsung naik pitam dan ngegugat mereka.
Episode pertama dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2021. Harmas ngamuk dan nuntut Bukalapak dengan gugatan Rp90,32 miliar buat ganti rugi materiil, plus Rp3,12 miliar buat fee konsultasi, dan nggak tanggung-tanggung mereka juga minta Rp77,5 miliar buat ganti rugi immateriil.
Pokoknya, Harmas merasa rugi besar karena Bukalapak tiba-tiba pergi begitu aja. Tapi pengadilan nggak termakan drama ini, dan pada 23 Februari 2022, gugatan ini ditolak mentah-mentah. Pengadilan bilang bukti yang diajukan Harmas kurang kuat, alias kurang meyakinkan buat bisa bikin Bukalapak bayar.
Nggak kapok, Harmas balik lagi di 2022 dengan gugatan baru. Kali ini, mereka minta lebih besar: Rp107,42 miliar buat ganti rugi materiil dan Rp1 triliun buat ganti rugi immateriil. Angka yang fantastis, seolah-olah mereka kehilangan duit segunung gara-gara batalnya sewa ini. Tapi kali ini, nasibnya berubah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan Harmas, dan Bukalapak disuruh bayar Rp107,42 miliar. Untungnya, permintaan ganti rugi immateriil Rp1 triliun ditolak, karena mungkin dianggap terlalu lebay.
Bukalapak nggak terima dan naik banding ke Mahkamah Agung di 2023, berharap ada keajaiban. Argumen mereka? Harmas belum menyelesaikan pembangunan gedung, jadi mereka merasa nggak ada kewajiban buat lanjut sewa. Mereka juga ngotot kalau ini sengketa perdata biasa, bukan utang-piutang yang bisa dijadikan alasan buat PKPU.
Tapi Mahkamah Agung tetap keukeuh, kasasi Bukalapak ditolak pada 10 September 2024, dan mereka tetap harus bayar Rp107,42 miliar. Nggak mau menyerah, Bukalapak maju ke babak selanjutnya dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Tapi di sisi lain, Harmas makin gaspol dengan ngegugat Bukalapak lewat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025. Tujuannya? Mereka pengen Bukalapak dipaksa bayar utangnya segera. Bukalapak langsung angkat tangan dan bilang “Kami nggak punya utang ke Harmas, ini kan masih dalam proses hukum!”.
Selain itu, mereka juga ngegas kalau PKPU harusnya buat perusahaan yang benar-benar punya utang ke lebih dari satu kreditor, sementara kasus ini cuma soal Harmas doang. Sidang pertama PKPU akhirnya digelar pada 14 Januari 2025, isinya perdebatan klasik: Harmas ngeyel bilang Bukalapak harus bayar karena kasasi udah final, sementara Bukalapak masih kekeh nunggu hasil Peninjauan Kembali. Intinya, kasus ini masih jalan terus, belum ada tanda-tanda selesai dalam waktu dekat.
Sekarang mari kita lihat dari sisi duit. Bukalapak ini perusahaan gede, bukan warung kopi yang bisa jatuh cuma gara-gara utang Rp107 miliar. Menurut laporan keuangan mereka per 30 September 2024, Bukalapak punya kas Rp9,3 triliun, total aset Rp14,7 triliun, dan total liabilitas cuma Rp2,9 triliun.
Dengan kata lain, uang mereka hampir 87 kali lipat dari kewajiban ke Harmas. Kalau Bukalapak mau, mereka bisa bayar utang ini dalam sekali gesek, nggak bakal ada drama bangkrut atau pailit. Jadi dari segi keuangan, kasus ini nggak ada efeknya sama sekali buat Bukalapak.
Ini lebih ke masalah gengsi daripada duit. Bukalapak nggak mau kalah dan terus bertahan dengan argumen mereka, sementara Harmas mau memastikan kalau mereka dapet apa yang mereka anggap sebagai haknya.
Tapi kalau lihat data, seandainya nanti Bukalapak kalah total pun, mereka bisa bayar dengan enteng. Kasus ini lebih ke tarik ulur hukum yang panjang, bukan soal Bukalapak bakal pailit atau kesulitan bayar utang.
PT Harmas Jalesveva adalah perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Selatan dan beroperasi di sektor subdivisi lahan. Dalam struktur manajemennya, Karna Brata Lesmana menjabat sebagai Presiden Komisaris, sementara Samuel Maruli memegang posisi sebagai Direktur.
Namun, informasi mengenai pemilik atau pemegang saham utama perusahaan ini tidak tersedia dalam sumber yang ada. Karna Brata Lesmana adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang lahir pada 17 Januari 1960 di Jakarta.
Saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Inter-Delta Tbk INTD dan PT Galileo Indonesia Perdana. Selain itu, ia juga memegang posisi sebagai Direktur di PT Indogal Wiratama Bersatu dan PT Okawe Mitra Artha.
Di dunia politik, Karna aktif sebagai calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024, mewakili daerah pemilihan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Entah lolos atau tidak.
Ingin selangkah lebih maju dalam investasi? 🚀 Jadi Priority Member di PintarSaham dan dapatkan akses eksklusif ke analisis premium, rekomendasi terbaik, serta strategi investasi yang tidak dibagikan ke publik!
Jangan lewatkan kesempatan ini—klik link berikut sekarang dan raih keuntungan lebih maksimal! 👉https://bit.ly/PriorityMemberships