Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenBSBK Laba Meroket : Perusahaan Ketiga yang Rilis LK Q3 2024 x...

BSBK Laba Meroket : Perusahaan Ketiga yang Rilis LK Q3 2024 x Utang x Kasus Hukum

PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK) memperlihatkan performa yang cukup menarik dalam laporan keuangan Q3 2024. Pendapatan perusahaan (revenue) tumbuh sebesar 12.20%, menandakan peningkatan signifikan dari kinerja operasional perusahaan dalam menghasilkan penjualan. Peningkatan ini disertai dengan laba bersih yang melonjak 226.86%, menunjukkan efisiensi yang lebih baik dalam pengelolaan biaya dan penghasilan laba bersih dari pendapatan. Namun, hal ini bertolak belakang dengan arus kas operasional (CFO) yang justru turun 12.91% dibandingkan tahun sebelumnya, mengindikasikan adanya tantangan dalam mempertahankan aliran kas dari operasional. Kontradiktif ini menurut Pak Toto versi

Menariknya, arus kas dari pelanggan berhasil mencatatkan pertumbuhan yang kuat, meningkat dari Rp241.51 miliar menjadi Rp269.09 miliar, yang bahkan lebih besar daripada total pendapatan perusahaan sebesar Rp263.43 miliar. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan CFO, arus kas masuk dari pelanggan tetap stabil dan sehat. Selain itu, CFO perusahaan sebesar Rp84.60 miliar lebih besar dari laba bersih Rp62.11 miliar, menandakan arus kas lebih kuat daripada laba bersih yang dicatat secara akuntansi.

Namun, terdapat kelemahan di sisi likuiditas. Utang berbunga perusahaan, yang mencapai total Rp380.76 miliar, jauh lebih besar dibandingkan dengan CFO. Ini menunjukkan bahwa CFO tidak cukup untuk membayar utang berbunga dalam waktu yang ideal. Lebih jauh lagi, cadangan kas perusahaan juga tidak mampu menutupi jumlah utang berbunga yang ada, sehingga risiko likuiditas perusahaan cukup besar. Hal ini juga berdampak pada ketidakmampuan laba bersih tahunan untuk membayar utang berbunga dalam waktu kurang dari lima tahun.

Dari segi profitabilitas, Net Profit Margin (NPM) sebesar 23.6% memberikan sinyal positif bahwa perusahaan mampu mempertahankan margin laba yang kuat dari total pendapatannya. Operating Profit Margin (OPM) juga melampaui ambang batas ideal 10%, menunjukkan bahwa BSBK berhasil mengendalikan biaya operasional untuk menghasilkan laba operasi yang solid. Namun, ROE (Return on Equity) perusahaan masih rendah di angka 3.6%, jauh di bawah standar yang ideal sebesar 10%, yang berarti efisiensi penggunaan ekuitas pemegang saham masih kurang.

Valuasi saham BSBK terlihat cukup menarik. PBV saat ini sebesar 0.52 lebih rendah dibandingkan rata-rata historis dan PBV industri properti, menandakan bahwa saham BSBK undervalued berdasarkan nilai bukunya. PER TTM perusahaan sebesar 10.77 juga lebih rendah daripada PER historisnya serta rata-rata sektor properti, menambah daya tarik saham ini bagi investor yang mencari valuasi murah. Namun, ada catatan negatif terkait net sell asing yang terjadi dalam sebulan terakhir, yang menandakan keluarnya dana asing dari saham BSBK.

Terkait transaksi pihak berelasi, revenue dari pihak berelasi mencapai 20% dari total pendapatan, yang melebihi ambang batas ideal 10% dan menimbulkan kekhawatiran atas ketergantungan pada relasi tertentu. Meskipun begitu, piutang pihak berelasi hanya 0.39% dari total piutang, yang masih dalam batas wajar dan tidak memberikan risiko yang signifikan. Utang pihak berelasi sudah dilunasi pada 2024, yang menjadi tanda baik bahwa perusahaan tidak memiliki ketergantungan utang pada pihak berelasi.

Risiko lain yang perlu dicermati adalah masalah hukum terkait sengketa tanah, di mana BSBK terlibat dalam sengketa yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp3.27 miliar jika perusahaan kalah. Meskipun jumlah ini relatif kecil dibandingkan aset perusahaan, tetap menjadi faktor risiko yang perlu diwaspadai. Selain itu, risiko kurs perusahaan relatif rendah karena eksposur mata uang asing sangat kecil, sehingga tidak ada ancaman besar dari fluktuasi nilai tukar.

Dari segi suku bunga, BSBK berhasil mengelola risiko suku bunga dengan memilih suku bunga tetap dan mengoptimalkan tawaran suku bunga yang paling menguntungkan. Namun, pemegang saham pengendali (PSP) dinilai kurang strong, yang menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas dan kekuatan pengendalian perusahaan dalam jangka panjang. Jumlah investor juga mengalami kenaikan signifikan dalam 3 bulan terakhir, yang dapat menunjukkan adanya weak hands di pasar, meningkatkan risiko volatilitas harga saham.

Utang Bank

BSBK memiliki total utang bank sebesar Rp380,76 miliar, yang diperoleh dari BPD Kaltim Kaltara. Pinjaman ini terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp36,24 miliar dan utang jangka panjang sebesar Rp344,52 miliar. Terdapat tiga fasilitas kredit utama yang diberikan oleh BPD Kaltim Kaltara, dengan perjanjian kredit No. 51, 52, dan 5. Fasilitas-fasilitas ini digunakan untuk proyek pengembangan properti, seperti Mal Pentacity dan Hotel Grand Jatra.

Pinjaman terbesar dalam fasilitas ini adalah Rp120 miliar yang digunakan untuk proyek E-Walk Mall dan Hotel Grand Jatra. Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar 13% per tahun. Selain itu, ada fasilitas kredit lainnya senilai Rp176 miliar dan Rp97 miliar untuk proyek kios dan properti di Balikpapan Superblock, dengan suku bunga 11,5% per tahun.

Jaminan untuk utang ini mencakup tanah seluas 37.238 meter persegi, terdiri dari SHGB No. 5776 seluas 25.015 meter persegi dan SHGB No. 4928 seluas 12.223 meter persegi. Selain itu, seluruh piutang penjualan dan sewa senilai Rp365 miliar juga dijadikan sebagai jaminan.

Dengan total utang sebesar Rp380,76 miliar dan luas tanah jaminan 37.238 meter persegi, nilai jaminan per meter persegi adalah sekitar Rp10,22 juta. Nilai ini mencerminkan besarnya eksposur pinjaman terhadap aset jaminan yang diserahkan.

Pinjaman ini memiliki jangka waktu yang panjang hingga 2032, dengan jaminan berupa properti investasi yang cukup besar. Namun, perusahaan harus memastikan kemampuan untuk membayar kembali utang tersebut, mengingat tingkat suku bunga yang relatif tinggi dan risiko terkait kinerja operasional ke depan.

Kasus Hukum

BSBK saat ini tengah menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh Roy Mansyah. Penggugat menuntut BSBK bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas sengketa tanah seluas 1.015 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Sengketa ini melibatkan klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan oleh penggugat.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan belum ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Manajemen BSBK menyatakan bahwa mereka yakin bahwa tuntutan ini tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga perusahaan belum mencadangkan liabilitas atas kemungkinan kerugian dari kasus ini.

Jika perusahaan kalah dalam kasus hukum ini, potensi kerugian dapat mencapai Rp10,37 miliar, yang merupakan estimasi berdasarkan asumsi nilai tanah yang dijadikan jaminan bank dengan harga Rp10,22 juta per meter persegi x luas tanah sengketa 1.015 meter persegi. Meskipun perusahaan optimis atas hasil persidangan, risiko kerugian tetap ada dan bisa berdampak pada posisi keuangan BSBK di masa mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here