PT Barito Pacific Tbk (BRPT) menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan entitas anaknya, PT Griya Idola (GI), dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT). Transaksi afiliasi BRPT 2026 ini berupa perjanjian sewa ruang kantor di Wisma Barito Pacific II lantai 22 seluas 896,82 meter persegi dengan nilai transaksi Rp18.057.291.336 untuk periode sewa 5 tahun.
Transaksi ini dilakukan pada 8 Juni 2026 dan berlaku mulai 1 Juli 2026 atau sejak serah terima final objek sewa, mana yang terjadi lebih dahulu. BRPT menyatakan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, bukan transaksi benturan kepentingan, bukan transaksi material, dan telah dinilai wajar oleh KJPP Kusnanto & Rekan.
Rincian Transaksi Afiliasi BRPT 2026
BRPT menerbitkan keterbukaan informasi pada 10 Juni 2026 dalam rangka memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi dilakukan oleh GI sebagai pemberi sewa dan IRT sebagai penyewa.
GI merupakan entitas anak atau perusahaan terkendali BRPT. GI memiliki dan mengelola Wisma Barito Pacific II atau WBP II, gedung komersial yang disewakan untuk perkantoran.
IRT merupakan afiliasi BRPT karena memiliki kesamaan pemilik manfaat dan hubungan pengurus. Pemilik manfaat akhir BRPT, GI, dan IRT adalah Prajogo Pangestu.
Objek transaksi adalah sewa menyewa ruang kantor di WBP II lantai 22 dengan luas 896,82 meter persegi. Nilai transaksi selama masa sewa mencapai Rp18.057.291.336, sudah termasuk Pajak Penghasilan atau PPh tetapi belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Periode sewa berlaku selama 5 tahun. Masa sewa dimulai pada 1 Juli 2026 atau sejak tanggal serah terima final objek transaksi yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima atau BAST.
Baca juga: Laba Bersih Melesat di Kuartal I 2026, Simak Kinerja Keuangan Barito Pacific BRPT
Jadwal Lengkap
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Emiten | PT Barito Pacific Tbk |
| Kode saham | BRPT |
| Jenis transaksi | Transaksi afiliasi |
| Pemberi sewa | PT Griya Idola |
| Penyewa | PT Indo Raya Tenaga |
| Objek transaksi | Ruang kantor WBP II lantai 22 |
| Luas objek sewa | 896,82 meter persegi |
| Tanggal perjanjian | 8 Juni 2026 |
| Tanggal keterbukaan informasi | 10 Juni 2026 |
| Awal masa sewa | 1 Juli 2026 atau sejak BAST final |
| Periode sewa | 5 tahun |
| Nilai transaksi | Rp18.057.291.336 |
| Status transaksi | Transaksi afiliasi |
| Penilai independen | KJPP Kusnanto & Rekan |
| Kesimpulan penilai | Transaksi wajar |
Biaya sewa per meter persegi per bulan ditetapkan sebesar Rp224.000 pada tahun pertama dan kedua, Rp237.400 pada tahun ketiga dan keempat, serta Rp251.600 pada tahun kelima. Selain itu, IRT juga dikenakan biaya jasa per meter persegi per bulan sebesar Rp96.000 pada tahun pertama dan kedua, Rp101.800 pada tahun ketiga dan keempat, serta Rp107.900 pada tahun kelima.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi BRPT terkait Transaksi Afiliasi Sewa WBP II
Dampak bagi Investor
Transaksi afiliasi BRPT 2026 tidak menimbulkan dilusi saham karena tidak terdapat penerbitan saham baru. Transaksi ini juga tidak mengubah struktur permodalan BRPT maupun jumlah saham beredar Perseroan.
Dampak utama transaksi berada pada pemanfaatan aset properti komersial GI sebagai entitas anak BRPT. GI sebagai pengelola WBP II berpotensi memperoleh kontribusi pendapatan sewa dari IRT selama periode 5 tahun.
Dari sisi operasional, IRT memperoleh ruang kantor untuk mendukung kegiatan usaha dan memperkuat koordinasi dengan BRPT sebagai salah satu pemegang saham utama. Transaksi ini juga diharapkan mendukung sinergi dengan entitas anak BRPT lain yang berkantor di WBP II.
KJPP Kusnanto & Rekan menyatakan transaksi ini wajar berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00107/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026. Investor tetap perlu mencermati realisasi kontribusi pendapatan sewa, perubahan tarif sewa, serta potensi penyesuaian objek sewa selama masa kontrak.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Keterbukaan informasi ini tidak mencantumkan laporan keuangan terbaru BRPT, seperti aset, liabilitas, pendapatan, laba bersih, atau arus kas. Namun, dokumen menyebut nilai transaksi tidak mencapai batasan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020.
Struktur permodalan GI menunjukkan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp166.901.000.000. BRPT memiliki 166.900.000 saham GI atau 99,999%, sedangkan PT Binajaya Rodakarya memiliki 1.000 saham atau 0,001%.
IRT memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp4.688.100.000.000. Pemegang saham IRT adalah PT Putra Suralaya Indotenaga sebesar 51% dan PT Barito Wahana Tenaga sebesar 49%.
FAQ
Apa transaksi afiliasi yang dilakukan BRPT?
Transaksi afiliasi dilakukan oleh GI sebagai entitas anak BRPT dengan IRT berupa sewa ruang kantor di WBP II lantai 22.
Berapa nilai transaksi sewa kantor tersebut?
Nilai transaksi sewa mencapai Rp18.057.291.336 untuk periode sewa 5 tahun.
Apakah transaksi ini menyebabkan dilusi saham BRPT?
Transaksi ini tidak menyebabkan dilusi karena tidak ada penerbitan saham baru.
Apakah transaksi ini termasuk transaksi material?
BRPT menyatakan transaksi ini bukan transaksi material karena nilainya tidak mencapai batasan dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Poin Penting bagi Investor
- BRPT mengungkap transaksi afiliasi antara GI dan IRT.
- Objek transaksi adalah sewa ruang kantor WBP II lantai 22 seluas 896,82 meter persegi.
- Nilai transaksi mencapai Rp18,06 miliar untuk periode sewa 5 tahun.
- Masa sewa dimulai pada 1 Juli 2026 atau sejak BAST final.
- Transaksi tidak menimbulkan dilusi saham.
- Transaksi bukan transaksi benturan kepentingan dan bukan transaksi material.
- KJPP Kusnanto & Rekan menyatakan transaksi ini wajar.
Profil Singkat Perusahaan
PT Barito Pacific Tbk (BRPT) adalah emiten yang bergerak di bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi, dan aktivitas perusahaan holding. Perseroan berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kantor BRPT berada di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62–63, Jakarta 11410. Perseroan dapat dihubungi melalui email corpsec@barito.co.id.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin