Dalam dunia IPO Indonesia, seringkali muncul kecurigaan dan pertanyaan kritis dari investor ritel, terutama yang nyangkut di saham-saham yang baru listing dan langsung melesat ARA berjilid-jilid tanpa ampun. Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apakah mungkin underwriter (UW) bisa mengamankan semua jatah fixed allotment lewat orang-orang afiliasi, lalu sahamnya digoreng rame-rame setelah listing.
Atau pertanyaan lain yang gak kalah tajam, kalau UW tahu saham seperti caCDIA bakal ARA terus, bisa gak UW sengaja simpan sebagian besar lot dan gak lepas ke pasar supaya harga terbang karena barang di pasar dibuat langka.
Untuk menjawab itu semua, kita harus masuk ke dalam mekanisme dan regulasi IPO Indonesia secara utuh, serta membedakan antara apa yang boleh secara aturan resmi dan apa yang mungkin dilakukan lewat jalan belakang seperti nominee dan proxy.
Pertama, kita mulai dari mekanisme penjatahan IPO. Dalam sistem e-IPO Indonesia, pembagian saham dilakukan melalui dua jalur utama, pooling allotment dan fixed allotment. Pooling itu yang dibagi merata ke publik, semua investor ritel rebutan secara adil pakai sistem prorata.
Sementara fixed allotment adalah jatah pasti yang bisa diberikan underwriter ke pihak-pihak tertentu yang dianggap strategis, termasuk institusi dan investor besar. Di sinilah potensi abuse bisa terjadi kalau pengawasannya lemah.
Karena fixed allotment gak ikut rebutan, siapa yang dapat jatah itu ditentukan sepenuhnya oleh manajer penjatahan yaitu underwriter dan sindikatnya. Di sinilah juga muncul pertanyaan apakah UW bisa mengatur agar jatah fixed masuk ke tangan orang-orang dalam atau afiliasi dengan tujuan digoreng habis-habisan setelah listing.
Secara resmi dan legal jawabannya tegas, tidak boleh. Regulasi yang melarang ini cukup eksplisit. POJK No 7/2017 tentang Penawaran Umum, SEOJK No 15/2020, dan aturan warisan Bapepam-LK IX A 7 menyatakan bahwa fixed allotment tidak boleh diberikan kepada direktur, komisaris, pegawai, maupun pemegang saham pengendali perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi serta pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan mereka, kecuali kalau bisa dibuktikan bahwa mereka benar-benar mewakili investor pihak ketiga yang independen.
Ini bukan cuma larangan etis tapi bagian dari prinsip keterbukaan dan fairness dalam pasar modal. Karena kalau fixed allotment dikuasai oleh orang dalam lalu barangnya ditahan dan baru dilepas saat harga ARA, itu sama aja ngejebak investor ritel pakai pancingan chart naik terus padahal sebenarnya suplai dikunci dari awal.
Yang kedua, pertanyaan tentang apakah UW bisa menyimpan sebagian saham IPO agar lot yang beredar di pasar dibuat sempit juga jawabannya terikat aturan. Dalam IPO full commitment, UW memang punya kewajiban membeli sisa saham yang tidak diserap publik.
Jadi UW bisa saja akhirnya memegang saham, tapi bukan karena niat simpanan melainkan karena tidak ada yang beli. Tapi meskipun UW pegang saham tersebut, ada batasan sangat jelas, saham hasil penjatahan yang diperoleh sebelum IPO termasuk lewat underwriting tidak bisa dijual semaunya.
Mereka juga harusnya tunduk pada aturan lock-up minimal 8 bulan sejak pernyataan efektif OJK. Artinya, UW boleh simpan tapi gak bisa jual ke pasar. Jadi gak bisa juga ikut gorengan jangka pendek.
Untuk kasus saham-saham tipis seperti CDIA, di mana publik mungkin cuma kebagian maksimal 12,5 persen dari total saham beredar dan langsung terbang ratusan persen dalam dua hari, wajar saja kalau banyak yang curiga bahwa fixed allotment-nya sangat terkonsentrasi dan mungkin saja sebagian jatuh ke tangan yang saling terhubung. Tapi jangan sampai menuduh sembarangan tanpa ada bukti dan pernyataan resmi.
Lagipula kalau distribusinya terdeteksi hanya ke segelintir akun yang mirip-mirip atau terkait afiliasi UW atau emiten, itu bisa masuk ranah investigasi OJK. Apalagi kalau saham tersebut kemudian masuk radar UMA (Unusual Market Activity) yang menandakan adanya aktivitas tidak wajar baik dari sisi harga, volume, maupun sebaran investor.
Dengan catatan kalau OJK nya memang rajin mau investigasi. Tapi saya sendiri ndak yakin OJK punya waktu investigasi. Bagaimana kalau ada pesanan investigasi? Kalau soal ini, saya no comment. Soalnya ndak ngerti juga saya soal ginian.
Di dunia nyata pasar modal Indonesia, apakah praktik menyelundupkan fixed allotment ke orang dalam bisa dilakukan. Secara legal dilarang, tapi secara main belakang, jawabannya bisa aja. Apa sih yang tidak bisa di Indonesia? Bisa lihat contoh kasus Jiwasraya dan Asabri. Semua bisa terjadi di Indonesia. Bukannya mau pesimis tapi itulah realitasnya.
Tapi kalau mau main belakang maka itu bisa dilakukan lewat proxy, nominee account, atau akun titipan. Misalnya UW tidak memberikan jatah langsung ke anak buahnya tapi ke teman dekat, kolega, atau institusi kecil yang terafiliasi dengan kesepakatan internal bahwa sahamnya nanti akan dikendalikan oleh satu tangan.
Metode ini sering kali lolos karena sistem e-IPO tidak punya fitur ultimate beneficial owner disclosure secara real-time. Tapi bukan berarti tidak bisa dilacak. Kalau BEI atau OJK merasa ada keanehan, misalnya 70 persen saham dipegang cuma 3 akun lalu mereka jual bareng saat ARA, itu bisa jadi dasar pemeriksaan dan kalau terbukti, sanksinya bukan cuma administratif tapi bisa sampai pidana manipulasi pasar. Tapi sekali lagi kalau ini BEI dan OJK lagi rajin ya.
Jadi secara regulasi resmi, UW tidak boleh menyimpan fixed allotment untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh menyebar jatah ke afiliasi tanpa transparansi. Mereka juga tidak bisa menyimpan lot hanya untuk menciptakan ilusi kelangkaan karena ada aturan distribusi dan lock-up.
Tapi dalam praktik, kalau mereka ingin memanipulasi distribusi dengan cara rapi lewat nominee dan proxy, itu tetap mungkin terjadi selama tidak ada yang curiga dan datanya terlihat normal. Tapi risikonya tinggi, jika ketahuan bisa bikin hancur reputasi, izin penjamin emisi dibekukan, dan seluruh IPO berikutnya bisa ditolak BEI.
Jadi sebenernya sistem IPO Indonesia secara teori cukup ketat dan adil dengan berbagai aturan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh underwriter. Tapi celah tetap ada jika ingin main lewat jalur belakang. Kalau investor menemukan pola IPO ARA berjilid-jilid dengan lot yang sempit dan distribusi janggal, patut dicurigai bahwa jatah fixed allotment sejak awal memang sudah diarahkan ke kantong tertentu.
Dan di situlah pentingnya peran pengawasan, keterbukaan alokasi saham, dan literasi publik terhadap siapa sebenarnya yang memegang kendali atas sebuah saham pasca-IPO. Karena di dunia pasar modal, yang tampak di layar orderbook hanyalah ujung gunung es. Yang menentukan cuan atau nyangkut, sering kali adalah tangan-tangan tak terlihat di balik jatah fixed allotment.
Cari saham bagus tapi bingung mulai dari mana? Ini dia panduan yang kamu butuhkan.


