Cerita pengambilalihan PT Mega Manunggal Property Tbk MMLP oleh PT Saka Industrial Arjaya anaknya ASII yang diumumkan tanggal 22 Juli 2025 ini kelihatannya simpel, pemilik lama jual mayoritas saham, pengendali baru masuk, lalu publik tinggal nunggu tender offer. Tapi seperti biasa, yang kelihatan rapi di permukaan kadang dalam praktiknya bisa berliku.
Sesuai dokumen resminya, saham yang diambil alih jumlahnya 83,67 persen, termasuk dari Suwarna Arta Mandiri, Bridge Leed Limited 17,51 persen, dan beberapa pemegang minoritas lain. Semua ini dituangkan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat CSPA yang diteken 21 Juli 2025. Tapi karena masih bersyarat, transaksi ini belum tuntas, alias belum efektif secara hukum dan administrasi. Artinya status pengendali baru belum resmi aktif dan itu artinya juga tender offer belum bisa dijalankan.
Begitu nanti pengendalian resmi berpindah, barulah PT Saka Industrial Arjaya wajib menggelar tender offer sesuai dengan Peraturan OJK No 9 POJK 04 2018. Aturan ini dibuat supaya investor publik dapat kesempatan keluar dari kepemilikan saham dengan harga wajar ketika pengendali baru mengambil alih perusahaan. Tapi soal harga tender offer ini sering terjadi salah paham. Banyak yang mengira harga tertinggi satu hari bisa jadi patokan. Padahal tidak.
Aturan OJK hanya menyebut dua komponen yang boleh dipakai sebagai dasar tender offer, yaitu pertama harga rata-rata tertinggi harian saham selama 90 hari kalender terakhir sebelum pengambilalihan efektif. Kedua harga tertinggi yang dibayar oleh pengendali baru untuk membeli saham selama periode yang sama. Hanya itu. Tidak ada istilah pakai harga tertinggi satu hari tertentu.
Lalu bagaimana dengan data MMLP. Selama periode 90 hari sebelum tanggal 22 Juli 2025, yaitu sejak 24 April 2025, harga tertinggi saham MMLP sempat beberapa kali stabil di kisaran 510 sampai 530. Tapi yang menarik, di tanggal 21 dan 22 Juli harga tertingginya melonjak ke 610 rupiah. Meski terlihat dramatis, harga tertinggi satu hari ini tidak relevan secara regulasi.
Yang dihitung justru rata-rata harga tertinggi harian selama 90 hari, dan setelah ditotal dan dibagi hasilnya sekitar 512,5 rupiah. Jadi harga tender offer minimal ya di 512,5 rupiah, kecuali harga akuisisi yang dilakukan oleh pengendali baru ternyata lebih tinggi dari itu, misalnya 550 rupiah per saham. Dalam hal itu, harga tender offer wajib mengikuti harga akuisisi.
Pertanyaannya sekarang adalah tender offer-nya kapan. Ini yang jadi masalah klasik. Dalam banyak kasus, walaupun akuisisi sudah diumumkan ke publik, pengendali baru bisa butuh waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan untuk menyelesaikan seluruh proses legal dan administrasi agar pengalihan kepemilikan dianggap efektif secara hukum.
Dan selama itu belum tuntas, tender offer belum bisa dimulai. Contoh paling nyata adalah kasus ANJT, sahamnya sudah pindah pengendali sejak lama tapi sampai sekarang belum juga ada pengumuman resmi soal tender offer. Alhasil, investor publik cuma bisa menunggu dan berharap regulasinya benar-benar ditegakkan.
Jadi meskipun aturannya kelihatan sederhana, harga pakai yang lebih tinggi antara rata-rata harga tertinggi harian 90 hari atau harga beli pengendali baru, kenyataannya pelaksanaan tender offer ini bisa molor tanpa batas waktu yang pasti. Buat investor publik MMLP, yang bisa dilakukan sekarang adalah menunggu pengumuman resmi soal penyelesaian akuisisi dan jadwal tender offer.
Harga patokannya sudah kelihatan, yaitu minimal 512,5 rupiah per saham, kecuali nanti diumumkan harga akuisisi yang lebih tinggi. Tapi jadwal dan eksekusinya belum ada kepastian. Yang penting publik tahu haknya, tahu cara hitungannya, dan tahu bahwa meskipun proses bisa lambat, regulasi tetap menjamin mereka tidak dijual rugi. Tinggal kita kawal sama-sama supaya proses tender offer ini jalan sesuai aturan, bukan sekadar janji di atas kertas.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


