Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsight PintarSaham.idAnak Usaha PP Presisi (PPRE) Raih Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun dari BRI

Anak Usaha PP Presisi (PPRE) Raih Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun dari BRI

PT PP Presisi Tbk (PPRE) baru saja mengumumkan keterbukaan informasi terkait transaksi material yang dilakukan oleh salah satu entitas anaknya, PT Lancarjaya Mandiri Abadi (PT LMA). Anak usaha ini telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit jumbo dengan PT 

PT LMA mendapatkan fasilitas pinjaman dengan nilai pokok sebesar Rp1.300.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah). Fasilitas ini dibagi ke dalam beberapa bentuk penggunaan, antara lain:

  • Plafon Utama (Rp600 Miliar): Digunakan untuk Bank Guarantee (BG), Standby Letter of Credit (SBLC), Letter of Credit (LC), KMK Buyer, dan Supply Chain Financing (SCF).
  • Fasilitas BG/SBLC 2 (Rp700 Miliar): Khusus dialokasikan untuk penjaminan proyek.

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit PT LMA per 31 Desember 2024, nilai pinjaman ini mencapai 65,7% dari total ekuitas anak usaha tersebut. Sesuai dengan regulasi OJK (POJK 17/2020), transaksi yang melebihi ambang batas 20% dari ekuitas wajib diungkapkan kepada publik sebagai transaksi material.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, PT LMA memberikan jaminan dengan total nilai mencapai Rp1.460.513.000.000,- yang terdiri dari:

  • Agunan Pokok: Piutang usaha, piutang retensi, dan tagihan proyek senilai total Rp1.450.000.000.000,-.
  • Agunan Tambahan: Sebidang tanah seluas 1.706 m² di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp10.513.000.000,-.

Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu satu tahun, terhitung mulai 9 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027.

  • Tujuan Penggunaan: Modal kerja untuk proyek swasta, penerbitan jaminan tender, uang muka, pelaksanaan, hingga pemeliharaan proyek yang sedang atau akan didapatkan oleh PT LMA.
  • Dampak Keuangan: Manajemen menyatakan bahwa transaksi ini memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan proyek. Karena fasilitas ini mayoritas bersifat penjaminan (non-tunai), maka tidak menimbulkan kewajiban pembayaran rutin yang dapat memberatkan arus kas perusahaan.
  • Kelangsungan Usaha: Transaksi ini dipastikan tidak memiliki dampak hukum negatif atau mengganggu keberlangsungan usaha PPRE maupun PT LMA.

Meski nilai transaksinya cukup besar (melebihi 50% ekuitas anak usaha), transaksi ini termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh OJK. Oleh karena itu, PT LMA tidak wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjalankan pinjaman ini.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here