Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightAnak Usaha ELPI (ELPI) Jaminkan Kapal untuk Fasilitas Kredit Entitas Terafiliasi

Anak Usaha ELPI (ELPI) Jaminkan Kapal untuk Fasilitas Kredit Entitas Terafiliasi

JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) mengumumkan bahwa salah satu anak usahanya, PT Ekalya Purnamasari Offshore (“ELPI Offshore”), telah memberikan jaminan aset. Penjaminan ini dilakukan untuk kepentingan dua entitas yang memiliki manajemen kunci yang sama (afiliasi) dengan Perseroan, yaitu PT Eka Multi Bahari (“EMB”) dan PT Orela Shipyard (“Orela”).

Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 11 November 2025, jaminan ini diberikan sehubungan dengan Fasilitas Kredit Modal Kerja yang diterima kedua entitas tersebut dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Aset yang dijaminkan oleh ELPI Offshore adalah aset tetap berupa 1 (satu) unit Kapal Anggrek 601. Jaminan ini diperlukan sebagai jaminan tambahan atas fasilitas kredit yang diterima EMB dan Orela.

Adapun rincian fasilitas kredit modal kerja dan tambahan kredit modal kerja yang diterima oleh kedua entitas afiliasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT Eka Multi Bahari (EMB):
    • Kredit Modal Kerja – Baru: Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
    • KMK Plafon Sublimited LC/SKBDN dan Treasury Line – Baru: Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah).
  • PT Orela Shipyard (Orela):
    • KMK-Eksisting: Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
    • KMK Plafon Sublimited LC/SKBDN – Baru: Rp 40.000.000.000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah).

Untuk Pembangunan Kapal dan Potensi Kontrak Baru

Manajemen ELPI menjelaskan bahwa kredit yang diterima oleh EMB dan Orela tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kapal.

Rencana pembangunan kapal ini didasari adanya peluang untuk mendapatkan potensial kontrak baru, baik bagi ELPI Offshore maupun bagi Perseroan (ELPI) sendiri.

Perseroan menyatakan berpotensi memperoleh kontrak-kontrak baru serta perpanjangan kontrak eksisting dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Oleh karena itu, diperlukan penambahan fasilitas kredit modal kerja guna mendukung kegiatan usaha industri pembangunan kapal.

Manajemen ELPI menegaskan bahwa penjaminan aset anak usaha ini tidak menimbulkan dampak yang mengganggu terhadap kinerja keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Pihak ELPI juga menyatakan bahwa tidak terdapat dampak hukum yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan akibat transaksi ini.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here