Pembelian kembali saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 30/2017)
Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 2/2013).
Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
| 1. | Penyampaian Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian
Kembali Saham kepada Otoritas Jasa Keuangan |
24 Maret 2023 |
| 2. | Pengumuman Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian
Kembali Saham |
24 Maret 2023 |
| 3. | Periode Pembelian Kembali Saham | 27 Maret — 24 Juni 2023 |
Pembelian kembali saham akan dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek.
Jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai pada tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 Juni 2023 namun dapat berakhir sebelum batas waktu apabila pembelian kembali saham telah selesai.
Periode batas waktu tunduk pada batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 6 angka 3 POJK 2/2013 yang mengatur bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut.
Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali
- Biaya Pembelian Kembali Saham
Biaya yang akan dikeluarkan atas pelaksanaan pembelian kembali saham sebanyak- banyaknya Rp6,800,000,000 termasuk biaya-biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham.
- Perkiraan Jumlah Nilai Nominal atas Pembelian Kembali Saham
Jumlah saham Perseroan yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0.2% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan atau sebanyak-banyaknya 5,000,000 lembar saham.
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham Perseroan
Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah untuk melaksanakan program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan yang akan dijalankan oleh Perseroan, dengan tujuan untuk memberikan insentif dan penghargaan kepada para karyawan yang memiliki peranan penting dan berkinerja baik, serta untuk meningkatkan motivasi karyawan
Perseroan akan mengalihkan saham-saham hasil pelaksanaan pembelian kembali tersebut kepada manajemen dan karyawan Perseroan melalui pelaksanaan program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c POJK 2/2013-
Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan sebagai Akibat dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham dengan biaya pembiayaan yang ditimbulkan tidak akan berdampak negatif terhadap penurunan pendapatan Perseroan dan tidak akan mempengaruhi secara negatif terhadap pembiayaan kegiatan operasional Perseroan.
Proforma Laba per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan, dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan berdampak material terhadap proforma laba per saham sebab pembelian kembali saham tidak berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Perseroan.
Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ke publik.
Metode yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
Pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui Bursa dengan transaksi beli tersebut dilakukan melalui satu anggota Bursa.
Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang
Pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan akan berdampak minimal terhadap kegiatan usaha, operasional, dan pertumbuhan Perseroan dikarenakan dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham tidak material dan dengan demikian akan berdampak minimal terhadap persyaratan modal kerja Perseroan.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX