Berdasarkan Akta Jual Beli No. 06 dan 07 keduanya tertanggal 11 September 2023, yang dibuat dihadapan Notaris Devi Yanti, S.H., M.Ibn., salah satu entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan, yait‹i PT Prima Mineral Investindo (“PMI”) melakukan transaksi pembelian/akuisisi saham (“Transaksi”) sebanyak 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan di dalam PT Silika Salut Jaya, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat (“SSJ”).
SSJ saat ini sedang dalam proses akhir untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (“IUP Eksplorasi”) pasir silika di Kutai, Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk wilayah kerja seluas 461,49 Ha