Penambahan penyertaan modal oleh PT Nagamas Makmur Jaya (“NMJ”) kepada PT Prima Buana Karunia (“PBK”). NMJ dan PBK, masing-masing merupakan entitas anak Perseroan:
(a) NMJ dimiliki langsung oleh Perseroan dengan pemilikan sebesar 99.997%.
(b) PBK dimiliki langsung oleh NMJ dengan pemilikan sebesar 61%.
Pada 30 Agustus 2023, para pemegang saham PBK melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PBK sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2023, telah memutuskan untuk meningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor PBK untuk pemenuhan modal kerja.
NMJ mengambil bagian modal saham ditempatkan dan disetor PBK dengan setoran tunai sebesar Rp13,79 miliar. Sedangkan pemegang saham non-pengendali PBK setuju mengesampingkan haknya untuk mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan PBK.
Alhasil, kepemilikan NMJ pada PBK meningkat dari 61% menjadi 99.72%. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan merupakan suatu transaksi yang dikecualikan karena merupakan transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat satu tahun.
Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dikarenakan tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022.