PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA) resmi mengumumkan pelaksanaan dematerialisasi efek bersifat ekuitas dengan mengimbau para pemegang saham warkat untuk segera melakukan konversi menjadi saham tanpa warkat (scripless). Aksi korporasi yang diumumkan pada Senin, 13 Juli 2026 ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025. Proses transisi ini ditargetkan wajib rampung dalam jangka waktu 5 tahun sejak regulasi tersebut berlaku efektif.
Rincian Dematerialisasi Saham TGKA
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ini menjalankan proses dematerialisasi untuk mengubah seluruh sertifikat fisik saham menjadi bentuk elektronik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru di Pasar Modal Indonesia. Emiten menunjuk PT Electronic Data Interchange Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek (BAE) yang mengelola seluruh proses administrasi konversi ini.
Hingga periode laporan per 30 Juni 2026, jumlah saham warkat yang belum dikonversi tercatat masih mencakup 328 pemegang saham. Total volume saham warkat tersebut mencapai 2.073.495 lembar saham. Angka ini setara dengan 0,225% dari total seluruh lembar saham TGKA yang beredar, yaitu sebanyak 918.492.750 lembar saham.
Jadwal Lengkap dan Kronologi Pengumuman
Perseroan telah menyusun dan merealisasikan lini masa pengumuman resmi kepada publik serta pemegang saham. Rincian kronologi penyampaian informasi dan batas waktu konversi adalah sebagai berikut:
| Agenda Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan |
| Batas Efektif Aturan POJK No. 9 Tahun 2025 | 6 Mei 2025 |
| Tanggal Posisi Data Pembanding Kepemilikan | 31 Desember 2025 |
| Tanggal Posisi Data Saldo Saham Warkat Terbaru | 30 Juni 2026 |
| Pengumuman Resmi di Situs Bursa Efek Indonesia | 13 Juli 2026 |
| Pengumuman Resmi di Situs Web Perseroan | 13 Juli 2026 |
| Pengiriman Surat Tercatat ke Alamat Pemegang Saham | 13 Juli 2026 |
| Batas Waktu Maksimal Penyelesaian Dematerialisasi | 5 Tahun sejak POJK berlaku (Maksimal Mei 2030) |
Dampak bagi Investor
Pelaksanaan dematerialisasi saham TGKA ini tidak memberikan dampak dilusi terhadap porsi kepemilikan saham para investor. Struktur modal dan total jumlah lembar saham yang diterbitkan oleh perseroan tetap berada di angka 918.492.750 lembar. Aksi korporasi ini murni merupakan perubahan administratif bentuk kepemilikan dari sertifikat fisik menjadi rekening efek elektronik.
Bagi pemegang saham lama yang masih menyimpan saham warkat, konversi ini wajib dilakukan agar likuiditas perdagangan saham mereka terjaga di pasar sekunder. Investor yang tidak melakukan konversi dalam batas waktu 5 tahun berisiko menghadapi kendala administratif terkait pengelolaan aset yang tidak diklaim sesuai aturan OJK. Pemegang saham dapat memitigasi risiko administratif ini dengan segera menghubungi BAE pengelola.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Manajemen menegaskan bahwa tidak ada dampak yang signifikan dari agenda dematerialisasi ini terhadap aspek finansial perusahaan. Seluruh kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan tetap berjalan normal seperti biasa. Perubahan bentuk saham dari warkat menjadi scripless ini murni merupakan pemenuhan kewajiban regulasi pasar modal.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi PT Tigaraksa Satria Tbk Juli 2026
FAQ
1. Apa itu dematerialisasi saham warkat? Dematerialisasi saham warkat adalah proses perubahan bentuk kepemilikan saham dari yang semula berupa sertifikat fisik atau Surat Kolektif Saham menjadi bentuk elektronik atau tanpa warkat (scripless).
2. Di mana pemegang saham TGKA dapat melakukan konversi saham warkat? Pemegang saham dapat melakukan proses konversi dengan menghubungi Biro Administrasi Efek perseroan, yaitu PT Electronic Data Interchange Indonesia yang beralamat di Wisma SMR Lantai 1 & 3 Unit 02, Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Sunter, Jakarta Utara.
3. Berapa lama batas waktu yang diberikan untuk konversi saham TGKA? Berdasarkan Pasal 5 POJK Nomor 9 Tahun 2025, pelaksanaan dematerialisasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak berlakunya peraturan tersebut.
Poin Penting bagi Investor
- Kepemilikan saham warkat TGKA menyusut dari 329 pihak menjadi 328 pihak per 30 Juni 2026.
- Volume saham warkat berkurang sebanyak 5.250 lembar selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.
- Persentase saham warkat tersisa kini hanya sebesar 0,225% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
- Tidak ada perubahan nilai nominal modal ataupun penggunaan dana baru dari eksekusi kebijakan ini.
Profil Singkat Perusahaan
PT Tigaraksa Satria Tbk merupakan perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham TGKA. Perusahaan ini menjalankan kegiatan usaha utama di bidang perdagangan (trading) dan distribusi. Kantor pusat perseroan beralamat di Menara Duta Lantai 2 dan 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B-9 Kuningan, Jakarta 12910.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin