PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) resmi menambah fasilitas pinjaman sebesar Rp11.000.000.000 kepada PT Bara Makmur Dwitama pada 13 Maret 2026. Melalui langkah ini, total plafon transaksi afiliasi DAAZ tersebut meningkat dari semula Rp48.300.000.000 menjadi Rp59.300.000.000 untuk kebutuhan modal kerja pembelian batubara. Penambahan dana ini bersumber dari hasil penerbitan obligasi perusahaan tahun 2025 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,85% per tahun.
Rincian Transaksi Afiliasi DAAZ
PT Daaz Bara Lestari Tbk melaksanakan pemberian tambahan fasilitas pinjaman melalui skema intercompany loan. Pihak penerima pinjaman adalah PT Bara Makmur Dwitama yang merupakan entitas dengan hubungan afiliasi langsung.
DAAZ bertindak sebagai pemegang saham pengendali dalam struktur kepemilikan PT Bara Makmur Dwitama. Hubungan ini mendasari dilakukannya transaksi pemberian pinjaman antar perusahaan untuk mendukung operasional grup.
Nilai penambahan plafon pinjaman yang disepakati adalah sebesar Rp11.000.000.000. Sebelum penambahan ini dilakukan, total pinjaman yang telah diberikan kepada pihak afiliasi tersebut tercatat senilai Rp48.300.000.000.
Baca juga: PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) Tingkatkan Plafon Transaksi Afiliasi Menjadi Rp483 Miliar
Setelah penandatanganan perjanjian terbaru, akumulasi nilai fasilitas pinjaman kini mencapai Rp59.300.000.000. Seluruh dana tersebut dialokasikan secara khusus untuk memperkuat working capital entitas anak dalam aktivitas pembelian batubara.
Sumber dana untuk pinjaman ini tidak berasal dari kas internal rutin, melainkan dari sisa dana hasil penerbitan instrumen utang. Dana diambil dari hasil penawaran umum Obligasi I Daaz Bara Lestari Tahun 2025.
Pemanfaatan dana obligasi untuk pinjaman afiliasi ini diklaim telah sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola penggunaan dana sesuai prospektus obligasi.
Sumber Informasi: Informasi Transaksi Afiliasi PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ)
Jadwal dan Ketentuan Pinjaman
Ketentuan pinjaman ini mencakup aspek biaya bunga dan jangka waktu pengembalian yang spesifik. Berikut adalah rincian jadwal dan ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi DAAZ:
| Item Transaksi | Keterangan Detil |
| Tanggal Transaksi | 13 Maret 2026 |
| Obyek Transaksi | Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan) |
| Nilai Penambahan | Rp11.000.000.000 |
| Total Plafon Baru | Rp59.300.000.000 |
| Suku Bunga | 8,85% per tahun (per annum) |
| Tenor / Jangka Waktu | 370 hari sejak tanggal perjanjian |
| Tujuan Dana | Modal kerja pembelian batubara |
Transaksi ini telah dilaporkan kepada otoritas bursa pada tanggal 16 Maret 2026. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem pemantauan PT Bursa Efek Indonesia.
Dampak bagi Investor
Investor perlu mencermati bahwa transaksi ini merupakan optimalisasi dana hasil obligasi yang telah dihimpun pada tahun 2025. Pengalihan dana menjadi pinjaman berbunga memberikan potensi pendapatan bunga bagi entitas induk sebesar 8,85% per tahun.
Dari sisi struktur modal, transaksi ini tidak menyebabkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham publik karena bersifat pinjaman utang. Namun, risiko kredit pada entitas anak menjadi faktor yang harus dipantau secara berkala.
Keberhasilan PT Bara Makmur Dwitama dalam mengelola modal kerja batubara akan berdampak langsung pada performa konsolidasi DAAZ. Sinergi pendanaan antar grup ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan operasional di sektor energi.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Penggunaan dana untuk pembelian batubara menunjukkan fokus perusahaan pada ekspansi volume perdagangan atau produksi. Investor dapat memantau laporan keuangan kuartalan untuk melihat realisasi pendapatan dari bunga pinjaman afiliasi ini.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Mengapa DAAZ memberikan pinjaman kepada PT Bara Makmur Dwitama? Pinjaman diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja entitas anak, khususnya untuk aktivitas pembelian batubara. DAAZ merupakan pemegang saham pengendali dari entitas tersebut.
2. Dari mana sumber dana pinjaman Rp11 miliar ini berasal? Dana tersebut berasal dari hasil penerbitan Obligasi I Daaz Bara Lestari Tahun 2025. Langkah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana obligasi yang telah dipublikasikan sebelumnya.
3. Berapa bunga yang dikenakan pada transaksi ini? Pinjaman afiliasi ini dikenakan suku bunga sebesar 8,85% per tahun dengan jangka waktu selama 370 hari.
4. Apakah transaksi ini membutuhkan persetujuan pemegang saham independen? Berdasarkan informasi yang disampaikan, ini adalah keterbukaan informasi transaksi afiliasi sesuai regulasi bursa yang berlaku.
Poin Penting bagi Investor
- Peningkatan Plafon: Fasilitas pinjaman naik dari Rp48,3 miliar menjadi Rp59,3 miliar.
- Optimalisasi Dana Bond: Memanfaatkan dana Obligasi I Tahun 2025 agar tetap produktif menghasilkan bunga.
- Tujuan Spesifik: Fokus penggunaan dana hanya untuk working capital pembelian batubara.
- Imbal Hasil Tetap: Perusahaan mendapatkan bunga 8,85% per tahun dari transaksi ini.
Profil Singkat Perusahaan
PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) adalah perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan berkantor pusat di Gedung Office 8, Lantai 21 Unit E dan F, Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Jakarta Selatan. DAAZ bergerak di sektor perdagangan dan distribusi komoditas, dengan fokus utama pada sektor batubara melalui entitas-entitas afiliasinya.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!