PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi menyampaikan laporan Form 6-K kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Maret 2026. Perusahaan melakukan pengungkapan non-reliance yang menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2023 dan 2024 tidak lagi dapat dijadikan acuan dan akan segera disajikan kembali (restatement). Keputusan ini diambil setelah ditemukan kesalahan akuntansi terkait kebijakan aset tetap serta hasil investigasi internal terhadap transaksi tanpa substansi ekonomi senilai USD 324 juta dari periode masa lalu.
Rincian Restatement Laporan Keuangan Telkom
Manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan penelaahan mendalam terhadap praktik akuntansi, khususnya pada kebijakan kapitalisasi dan depresiasi aset tetap infrastruktur telekomunikasi.
Perusahaan menyimpulkan bahwa klasifikasi aset last mile to the customers seharusnya diperlakukan sebagai aset non-jaringan dengan masa manfaat yang lebih pendek. Selain itu, terdapat aset kabel drop core tertentu yang seharusnya disusutkan sepenuhnya karena tidak lagi memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Penyesuaian atas kesalahan akuntansi ini diperkirakan akan menurunkan laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun buku 2023 dan 2024. Saldo aset dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 serta 31 Desember 2024 juga diprediksi akan mengalami penurunan.
Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa perbaikan catatan akuntansi ini tidak akan berdampak pada arus kas operasional perusahaan.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Hasil Investigasi Internal Isu Masa Lalu
Perseroan juga mengungkap hasil investigasi internal yang melibatkan penasihat hukum eksternal dan firma akuntansi forensik terkait transaksi periode 2014 hingga 2021. Investigasi berfokus pada sekitar 140 transaksi dengan total nilai mencapai USD 324 juta atau setara Rp5 triliun lebih. Hasil investigasi menunjukkan bahwa sebagian besar dari transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi dan dilakukan untuk mengatur laba yang dilaporkan pada masa itu.
Penyajian berlebihan (overstatement) ini terjadi paling signifikan pada periode 2016 hingga 2019, terutama pada segmen bisnis enterprise. Tabel berikut merangkum dampak penyajian berlebihan pendapatan berdasarkan hasil investigasi awal:
| Tahun | Dampak Pendapatan (Miliar IDR) | Dampak Pendapatan (Juta USD) |
| 2014 | Rp31 | USD 3 |
| 2015 | Rp10 | USD 1 |
| 2016 | Rp291 | USD 22 |
| 2017 | Rp2.285 | USD 171 |
| 2018 | Rp721 | USD 51 |
| 2019 | Rp368 | USD 26 |
| 2020 | Rp58 | USD 4 |
| 2021 | Rp378 | USD 26 |
Dampak terhadap piutang usaha neto untuk transaksi ini dianggap de minimis mulai tahun 2020 karena sebagian besar telah dicadangkan sepenuhnya. Perseroan mengonfirmasi bahwa riwayat transaksi ini tidak memerlukan koreksi tambahan pada Laporan Laba Rugi untuk tahun 2022, 2023, dan 2024 yang diajukan dalam Formulir 20-F terbaru.
Upaya Perbaikan dan Penguatan Tata Kelola
Sebagai respons atas temuan tersebut, Telkom telah mengidentifikasi kelemahan material dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan (Internal Control over Financial Reporting/ICFR).
Perusahaan telah menunjuk posisi baru, yaitu Direktorat Legal & Compliance dan Chief Integrity Officer, untuk memperkuat pengawasan kepatuhan. Tindakan disipliner juga telah diberikan kepada karyawan yang terbukti terlibat dalam transaksi tanpa substansi ekonomi tersebut.
Langkah perbaikan lainnya mencakup perekrutan tenaga ahli tambahan di bidang akuntansi serta penyederhanaan struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Perseroan terus bekerja sama dengan otoritas di Amerika Serikat seperti Department of Justice (DOJ) dan SEC, serta otoritas di Indonesia termasuk KPK dan Kejaksaan Agung. Rincian lebih lanjut mengenai rencana perbaikan akan dijelaskan dalam Laporan Tahunan Formulir 20-F untuk tahun buku 2025.
Baca juga: Telkom (TLKM) Rampungkan Spin-Off Infranexia, Simak Strategi Unlocking Value di 2026
Dampak bagi Investor
Investor perlu mencermati bahwa restatement laporan keuangan ini akan mengakibatkan revisi historis pada angka laba bersih dan ekuitas. Penurunan nilai aset dan ekuitas dapat memengaruhi rasio-rasio keuangan penting, meskipun tidak mengganggu likuiditas arus kas perusahaan.
Temuan mengenai kelemahan material dalam ICFR menunjukkan adanya risiko administratif, namun manajemen menyatakan hal ini tidak berdampak material pada kelangsungan usaha operasional.
Pengklasifikasian ulang piutang usaha bruto senilai Rp1,945 triliun menjadi aset tidak lancar lainnya pada akhir 2023 telah dilakukan karena piutang tersebut dianggap tidak memiliki peluang realisasi yang wajar.
Meskipun jumlah ini cukup besar, reklasifikasi tersebut tidak mengubah nilai aset neto karena cadangan kerugian kredit yang terkait juga bernilai sama. Investor disarankan untuk memantau perkembangan penyelidikan oleh DOJ dan SEC yang masih berlangsung untuk memitigasi risiko hukum di masa depan.
Kondisi Keuangan Terkait
Berdasarkan data terbaru, Perseroan melakukan reklasifikasi piutang usaha bruto dari pihak ketiga senilai Rp1,906 triliun dan dari pihak terkait (BUMN) senilai Rp39 miliar. Saldo akhir cadangan kerugian kredit ekspektasian per 31 Desember 2023 setelah reklasifikasi tercatat sebesar Rp5,561 triliun, turun dari posisi sebelumnya Rp7,506 triliun. Seluruh penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya transparansi guna memastikan akurasi laporan keuangan di masa mendatang.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi atas Pelaporan Form 6-K kepada U.S. Securities and Exchange Commission
FAQ
1. Apa penyebab utama restatement laporan keuangan Telkom? Penyebab utamanya adalah penyesuaian kebijakan akuntansi pada penyusutan aset tetap infrastruktur telekomunikasi dan penemuan transaksi masa lalu (2014-2021) yang tidak memiliki substansi ekonomi.
2. Apakah operasional Telkom terganggu akibat masalah ini? Perseroan menyatakan bahwa kejadian ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun operasional harian perusahaan.
3. Bagaimana dampak restatement terhadap dividen? Dokumen tidak menyebutkan dampak langsung terhadap dividen, namun penurunan laba bersih dan ekuitas secara historis akibat restatement dapat memengaruhi perhitungan rasio pembayaran dividen di masa depan.
4. Siapa saja otoritas yang terlibat dalam penyelidikan ini? Penyelidikan melibatkan SEC dan DOJ di Amerika Serikat, serta Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.
Poin Penting bagi Investor
- Laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 akan disajikan kembali (restatement).
- Ditemukan 140 transaksi tanpa substansi ekonomi senilai USD 324 juta dari periode 2014-2021.
- Terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal pelaporan keuangan (ICFR).
- Tidak ada dampak negatif terhadap arus kas (cash flow) perusahaan.
- Manajemen membentuk Direktorat Legal & Compliance untuk memperkuat tata kelola.
Profil Singkat Perusahaan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bergerak di penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi serta informatika meliputi fixed–mobile broadband, satelit, data center, serta solusi digital, dan kini memprioritaskan transformasi digital lewat inisiatif Five Bold Moves: integrasi fixed–mobile convergence (FMC), optimalisasi infrastruktur fiber melalui InfraCo, pengembangan platform digital melalui Data Center Co dan B2B IT Service Co, serta ekspansi layanan digital melalui DigiCo.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!