Emiten yang bergerak di sektor perdagangan dan pertambangan, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), kembali menyampaikan keterbukaan informasi penting kepada publik dan regulator pasar modal. Dalam laporan terbarunya, manajemen mengumumkan pelaksanaan transaksi afiliasi DAAZ berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada salah satu entitas anak usahanya. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat struktur permodal kerja di lini bisnis operasional grup.
Detail dan Tujuan Transaksi Afiliasi DAAZ
Berdasarkan surat resmi bernomor 007/DIR-II/2026 yang dipublikasikan pada tanggal 10 Februari 2026, PT Daaz Bara Lestari Tbk melaporkan bahwa transaksi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2026. Obyek utama dalam pelaporan ini adalah pinjaman antar perusahaan (Intercompany Loan).
Nilai transaksi yang disepakati dalam perjanjian ini mencapai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Manajemen DAAZ menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman ini diberikan secara spesifik kepada PT Bara Makmur Dwitama.
Tujuan utama dari pengucuran dana ini sangat jelas, yakni untuk kebutuhan modal kerja. Secara lebih spesifik, dana tersebut akan digunakan oleh PT Bara Makmur Dwitama untuk membiayai pembelian batubara. Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas operasional yang aktif dan kebutuhan likuiditas untuk mengamankan pasokan komoditas dalam rantai bisnis perusahaan.
Sumber Dana dan Skema Bunga Pinjaman
Salah satu poin menarik bagi investor dalam mencermati transaksi afiliasi DAAZ ini adalah asal muasal dana yang digunakan. Perseroan tidak menggunakan kas internal dari operasional harian, melainkan memanfaatkan dana hasil penerbitan surat utang.
Manajemen menegaskan bahwa dana yang dipinjamkan berasal dari hasil penerbitan Obligasi I DAAZ Tahun 2025. Penggunaan dana ini dinyatakan telah sesuai dengan rencana penggunaan dana (use of proceeds) obligasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kedisiplinan manajemen dalam mengalokasikan dana publik sesuai prospektus atau rencana yang telah disetujui.
Dari sisi komersial, pinjaman ini tidak diberikan secara cuma-cuma meskipun dilakukan kepada pihak berelasi. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,85% per tahun. Adapun jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan selama 370 hari terhitung sejak tanggal perjanjian pinjaman ditandatangani. Tingkat suku bunga dan tenor ini menjadi komponen penting dalam menjaga arms-length principle atau prinsip kewajaran dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Hubungan Afiliasi Antar Pihak
Dalam keterbukaan informasi tersebut, PT Daaz Bara Lestari Tbk juga mengungkapkan sifat hubungan afiliasi dengan pihak penerima pinjaman. PT Bara Makmur Dwitama, selaku debitur, memiliki hubungan afiliasi karena PT Daaz Bara Lestari Tbk bertindak sebagai pemegang saham pengendali pada perusahaan tersebut.
Transaksi antara induk dan anak usaha seperti ini merupakan praktik yang lazim dalam dunia korporasi untuk memaksimalkan efisiensi pengelolaan kas (cash management) dalam satu grup usaha. Dengan menyalurkan dana obligasi ke anak usaha yang membutuhkan modal kerja pembelian batubara, DAAZ memastikan roda operasional anak usahanya tetap berputar untuk menghasilkan pendapatan konsolidasi bagi grup.
Poin Penting bagi Investor
Berikut adalah ringkasan poin-poin krusial dari keterbukaan informasi ini yang perlu dicatat oleh para pemegang saham dan investor:
- Nilai Transaksi: DAAZ mengucurkan pinjaman senilai Rp 10 Miliar kepada PT Bara Makmur Dwitama.
- Peruntukan Dana: Dana digunakan sebagai modal kerja (working capital) untuk pembelian batubara, yang mengindikasikan adanya perputaran bisnis di level anak usaha.
- Sumber Pendanaan: Pendanaan diambil dari hasil penerbitan Obligasi I DAAZ Tahun 2025, sesuai dengan rencana penggunaan dana.
- Potensi Pendapatan Bunga: DAAZ akan menerima pendapatan bunga sebesar 8,85% per tahun dari pinjaman ini, yang akan dicatat dalam buku konsolidasi.
- Status Hubungan: Transaksi dilakukan dengan pihak berelasi dimana DAAZ adalah pemegang saham pengendali.
- Durasi: Fasilitas ini bersifat jangka pendek-menengah dengan tenor 370 hari.
Profil Singkat Perusahaan
PT Daaz Bara Lestari Tbk (Kode Emiten: DAAZ) adalah perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan beroperasi dan memiliki kantor yang beralamat di Gedung Office 8, Lantai 21 Unit E dan F, Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!