PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) secara resmi mengumumkan rencana untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham perusahaan atau Buyback Saham Chandra Asri Pacific (TPIA). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, merujuk pada ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 3 Februari 2026, manajemen Perseroan telah mengalokasikan dana internal dalam jumlah yang cukup besar untuk mendukung stabilitas harga saham di pasar modal.
Alokasi Dana dan Target Saham yang Dibeli Kembali
Perseroan telah menyiapkan dana maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) untuk merealisasikan rencana tersebut. Dana ini mencakup biaya transaksi pembelian kembali, komisi broker, serta biaya-biaya lain yang terkait langsung dengan aksi korporasi ini. Seluruh pendanaan akan bersumber dari kas internal Perseroan yang akan dikeluarkan secara bertahap.
Adapun jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham. Angka tersebut setara dengan maksimal 0,29% dari total modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan. Meskipun demikian, manajemen menegaskan bahwa jumlah maksimum saham yang dibeli tetap akan memperhatikan ketentuan batas minimal saham free float yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mekanisme dan Jadwal Buyback Saham Chandra Asri Pacific (TPIA)
Pelaksanaan Buyback Saham Chandra Asri Pacific (TPIA) ini akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, terhitung sejak 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026. Transaksi pembelian saham akan dilakukan melalui perdagangan di bursa reguler BEI. Untuk mengeksekusi rencana ini, TPIA telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai perantara pedagang efek yang akan melakukan pembelian selama periode tersebut.
Penting bagi investor untuk memperhatikan batasan harga yang telah ditetapkan. Perseroan membatasi harga pembelian kembali saham setinggi-tingginya pada level Rp10.000 per lembar saham. Batasan harga ini tetap tunduk pada aturan POJK No. 13/2023 mengenai kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Landasan Regulasi dan Tujuan Aksi Korporasi
Rencana ini dijalankan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor S-102/D.04/2025. Aturan ini memungkinkan emiten untuk melakukan buyback tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu apabila kondisi pasar dinilai sedang berfluktuasi secara tajam.
Terdapat beberapa poin utama yang menjadi alasan manajemen dalam melakukan buyback:
- Meningkatkan Nilai Pemegang Saham: Memberikan imbal hasil yang lebih baik bagi para investor jangka panjang.
- Kinerja Saham dan Fundamental: Menyelaraskan kinerja harga saham di pasar dengan kondisi fundamental Perseroan yang dinilai masih solid.
- Kepercayaan Publik: Menjaga stabilitas harga di tengah volatilitas pasar guna memelihara kepercayaan investor terhadap prospek bisnis perusahaan.
Dampak Keuangan dan Rencana Saham Tresuri
Berdasarkan analisis manajemen, pelaksanaan transaksi ini diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap pendapatan maupun pembiayaan Perseroan. Hal ini dikarenakan TPIA saat ini memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk membiayai operasional rutin sekaligus mendanai transaksi pembelian kembali saham tersebut.
Dalam laporan proforma per 30 September 2025, tercatat bahwa laba bersih per saham (net income per share) tidak mengalami perubahan, yaitu tetap pada angka 0,0183 USD per saham baik sebelum maupun sesudah buyback. Perubahan hanya terjadi pada total aset dan ekuitas yang diproyeksikan menurun sebesar 119.904.000 USD sebagai akibat dari pengalihan aset kas menjadi saham tresuri (treasury shares).
Saham yang telah dibeli kembali akan disimpan sebagai saham tresuri untuk jangka waktu tiga tahun. Perseroan memiliki opsi untuk mengalihkan kembali saham tersebut setelah 30 hari sejak periode buyback berakhir. Metode pengalihan yang mungkin dilakukan meliputi penjualan di dalam atau luar bursa, pelaksanaan program kepemilikan saham karyawan (ESOP/MSOP), pengurangan modal, hingga pembagian saham kepada pemegang saham secara proporsional.
Poin Penting bagi Investor
- Periode Pelaksanaan: 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026.
- Anggaran Maksimal: Rp2 triliun bersumber dari kas internal.
- Batas Harga: Maksimal Rp10.000 per lembar saham.
- Volume: Maksimal 250 juta lembar saham atau 0,29% dari total saham beredar.
- Hak Suara dan Dividen: Saham tresuri hasil buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak berhak mendapatkan pembagian dividen selama masih dikuasai Perseroan.
Profil Singkat Perusahaan
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk merupakan perusahaan petrokimia terbesar dan terintegrasi di Indonesia serta satu-satunya yang mengoperasikan Naphtha Cracker. Segmen bisnis Perusahaan termasuk Olefin (etilen, propilen, bensin pirolisis, C4 campuran) Poliolefin (polietilen dan polipropilen), monomer Stirena, Butadiena, dan penyewaan Tangki dan dermaga.
Sumber Data: Laporan Informasi dan Fakta Material TPIA – IDX
Baca juga: Chandra Asri Pacific (TPIA) Resmi Mencatatkan Obligasi di BEI, Simak Detailnya
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


