PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi mengumumkan perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroan Persero (Persero). Langkah ini ditandai dengan perubahan signifikan pada Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan ini telah mendapatkan restu dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2025.
Perubahan nama dan status ini secara administratif mulai efektif sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 pada tanggal 23 Januari 2026. Dengan demikian, nama resmi perusahaan kini berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Penyesuaian ini merupakan bagian dari standarisasi anggaran dasar bagi perusahaan milik negara untuk memperkuat tata kelola dan peran pemerintah dalam pengembangan keuangan syariah nasional.
Poin-Poin Penting dalam Perubahan Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia
Dalam dokumen keterbukaan informasi yang dirilis, terdapat 16 poin utama yang mengalami penyesuaian untuk menyelaraskan operasional bank dengan standar BUMN. Berikut adalah rangkuman mengenai perubahan tersebut:
1. Penyesuaian Nama dan Jangka Waktu Berdiri
Selain perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, perusahaan juga melakukan standarisasi jangka waktu berdirinya perseroan. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru, hari jadi atau tanggal mulai berdirinya perseroan ditetapkan terhitung sejak tanggal 3 April 1969.
2. Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
Salah satu perubahan paling fundamental adalah penambahan hak-hak istimewa bagi pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Hak ini mencakup kendali strategis pemerintah dalam pelaksanaan program pengembangan keuangan syariah. Selain itu, keputusan penting terkait penggunaan laba perseroan kini wajib dihadiri dan disetujui oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna dalam RUPS.
3. Peran BPI Danantara dan Pengawasan Ketat
Perubahan Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia kini mengakomodasi keterlibatan BPI Danantara dalam proses pengambilan keputusan strategis. Beberapa tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan atau tanggapan tertulis dari BPI Danantara meliputi kebijakan hapus buku (write-off) dan hapus tagih piutang serta aset perseroan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap penghapusan aset negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai ambang batas (threshold) yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
4. Masa Jabatan dan Tata Kelola Direksi-Komisaris
Terdapat standarisasi masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Satu periode jabatan kini berlaku hingga penutupan RUPS Tahunan ke-5 setelah tanggal pengangkatan. Anggota dewan dapat diangkat kembali dengan akumulasi masa jabatan maksimal selama 10 tahun atau hingga penutupan RUPS Tahunan ke-10. Selain itu, terdapat penegasan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi dan Komisaris sesuai dengan ketentuan UU BUMN.
5. Penguatan Tata Kelola Syariah
Sesuai dengan POJK Nomor 2 Tahun 2024, Anggaran Dasar yang baru mewajibkan Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengadakan rapat bersama dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kebijakan bank tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.
Poin Penting bagi Investor
- Perubahan Status Hukum: BRIS kini resmi menyandang status (Persero), memberikan kepastian posisi perusahaan dalam ekosistem BUMN.
- Kendali Pemerintah: Penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna memperkuat peran negara dalam keputusan strategis dan pembagian dividen.
- Pengawasan Aset: Pelibatan BPI Danantara dalam persetujuan hapus tagih piutang memberikan lapisan pengawasan ekstra terhadap kualitas aset bank.
- Transparansi Kinerja: Dewan Komisaris kini diwajibkan menyampaikan Laporan Triwulan mengenai kinerja dan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators) kepada pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
- Stabilitas Kepemimpinan: Batasan masa jabatan 5 tahun per periode dengan maksimal 10 tahun memberikan kepastian struktur kepemimpinan jangka panjang.
Profil Singkat Perusahaan
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk merupakan lembaga perbankan syariah terbesar di Indonesia. Perusahaan fokus pada penyediaan solusi keuangan syariah yang inklusif dan modern, melayani segmen ritel, korporasi, hingga UMKM.
Sumber Informasi:
- File Keterbukaan Informasi IDX
- Baca juga: Kinerja Keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Kuartal III-2025
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!